TEMPO.CO, Mataram - Pemerintah Indonesia akan memberlakukan ketentuan yang mengatur agar pengguna tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri mempekerjakan TKI selama delapan jam per hari. Selain itu, para TKI harus ditempatkan di dalam asrama seusai jam kerja sehingga tidak lagi bertempat tinggal di rumah majikan masing-masing.
Hal itu dikemukakan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Nusron Wahid di Mataram, Rabu, 24 Agustus 2016. Nusron berada di Mataram untuk menghadiri rapat koordinasi Program Perbaikan Tata Kelola Layanan TKI, yang digelar di kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Nusron, bila TKI dipekerjakan lebih dari delapan jam, harus diberlakukan uang lembur. Selain itu, Indonesia akan memberlakukan penempatan TKI melalui penyalur sebagai majikan. Bukan secara langsung orang per orang antara TKI dan majikan rumah tangga langsung, seperti yang terjadi selama ini.
Nusron menjelaskan, penempatan TKI di luar rumah majikan meniru housing service yang diberlakukan di Jepang. Pekerjanya pulang pada sore hari. Sedangkan penerapan agen penyalur TKI sebagai majikan bertujuan agar tidak membebani pemerintah saat terjadi masalah. “Tidak lagi harus menghadapi sejumlah majikan masing-masing,” katanya.
Berdasarkan data BNP2TKI, saat ini terdapat 1,3 juta TKI yang bekerja di luar negeri secara non-prosedural atau ilegal. Sebanyak 19 ribu orang dideportasi setiap tahun. Itu sebabnya, Nusron menegaskan bahwa BNP2TKI ingin menuntaskan masalah TKI ilegal dalam waktu enam tahun ke depan. Termasuk di beberapa daerah di NTB, seperti Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Kabupaten Sumbawa.
Sebanyak 52 kantor layanan TKI dibuka di sembilan provinsi, termasuk NTB, yang merupakan salah satu provinsi kantong TKI. Pemerintah daerah diminta menyiapkan ruangan. Adapun BNP2TKI akan menyediakan fasilitas kerjanya.
Staf Khusus BNP2TKI Dedi Noor Cahyanto mengatakan akan menempatkan 13 tenaga di setiap kantor layanan TKI. Ditargetkan sudah bisa dibuka pada Oktober 2016. Pembukaan kantor layanan itu merupakan program BNP2TKI memerangi para calo TKI. “Pelayanannya terintegrasi dari hilir ke hulu,” ucapnya.
Kantor layanan TKI yang dibuka di Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil menyelamatkan 3.200 TKI ilegal. Sebanyak 500 orang di antaranya bisa ditempatkan untuk bekerja secara legal.
Dalam acara di Mataram itu, hadir pula Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. NP2TKI bekerja sama dengan KPK dalam pembenahan layanan TKI, yang selama ini rawan menjadi korban pungutan liar. “Ini sangat urgen karena menyangkut masalah kemanusiaan. Perlu layanan yang transparan, murah, cepat, dan bebas praktek korupsi,” tutur Saut.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi NTB Wildan mengatakan, dari 11 ribu TKI yang diberangkatkan sepanjang 2016, lebih dari separuhnya ilegal. Para calo sangat lihai sehingga calon TKI lebih dulu memiliki paspor tanpa rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota di NTB.
SUPRIYANTHO KHAFID