TEMPO.CO, Surabaya - Sepuluh dari 177 calon anggota jemaah haji asal Indonesia yang ditahan petugas Imigrasi Filipina berasal dari Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Penyebabnya, ucap Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, mereka menggunakan paspor negara tersebut.
"Saya sudah cek ke bawahan," kata adik Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf tersebut, Selasa, 23 Agustus 2015. Menurut dia, mereka berangkat ke Filipina melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Arofah di Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Mereka di antaranya dari Kecamatan Rembang Gempol, Prigen, Pandaan, dan Purwosari. Selain dari Pasuruan, ada calon anggota jemaah yang berasal dari Sidoarjo sebanyak dua orang. Keduanya berangkat lewat KBIH yang sama.
Pegawai Bagian Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Machsun Zain, saat dikonfirmasi mengaku belum tahu. Dia hanya berani memastikan jemaah haji asal Indonesia telah terdaftar pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). "Kalau tidak terdaftar di Siskohat, saya tidak tahu," ucapnya.
Pegawai Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Subki Miuldi, menyatakan belum mendapat informasi soal itu. Sejak kemarin, pihaknya menunggu daftar salinan dari pusat seandainya ada calon anggota jemaah haji asal Jawa Timur yang ditahan pemerintah Filipina. "Sampai sekarang, belum ada," ujarnya.
Sebanyak 177 WNI yang mengaku sebagai calon anggota jemaah haji Filipina ditangkap bersama lima warga Filipina yang mengawal mereka ke maskapai Philippine Airlines untuk penerbangan ke Arab Saudi di Bandar Udara Internasional Ninoy Aquino, Jumat, 19 Agustus 2016. Mereka terdiri atas seratus perempuan dan 77 laki-laki.
Dilansir Inquirer dan media Filipina lain, para WNI itu mengaku datang sebagai turis beberapa pekan sebelumnya. Mereka menyetor US$ 6-10 ribu agar bisa berangkat. Mereka diduga memanfaatkan sisa kuota yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi untuk Filipina. Hal itu dilakukan akibat terbatasnya kuota haji Indonesia. Kini 177 WNI itu ditahan di Pusat Tahanan Biro Imigrasi Camp Bagong Diwa Bicutan, Manila.
NUR HADI