TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan Badan Reserse Kriminal Polri menyelidiki kasus penahanan 177 warga negara Indonesia yang ditahan di Filipina. Para calon haji itu memakai sisa kuota haji di negara tersebut dan terbang ke Filipina sebelum berangkat ke Mekah.
Penyelidikan ini dilakukan tanpa adanya laporan polisi yang dibuat masyarakat. Martinus mengatakan, dalam penyelidikan ini, Bareskrim berkoordinasi dengan imigrasi dan pihak otoritas Manila.
"Di proses pemberangkatan, tercatat di antara mereka pakai travel pemberangkatan haji," kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Agustus 2016. Nama agen travel itu kemudian diverifikasi ke Kementerian Agama. Hasil sementara, agen-agen ini umumnya tidak memiliki izin usaha pemberangkatan haji.
Agen travel itu berasal dari berbagai daerah. Bareskrim kini mencatat ada tujuh agen yang dipakai para WNI untuk berangkat haji. Agen itu berada di Sulawesi Selatan, Tangerang, Jawa Timur, Jawa Barat, Yogyakarta, Riau, dan Jambi. Polisi masih menyelidiki administrasi dan perizinannya.
Baca juga: Kementerian Agama: 8 Biro Perjalanan Berangkatkan 177 Anggota Jemaah Haji Ilegal
Polri belum bisa menyimpulkan perkara ini didalangi sindikat atau murni oleh agen perjalanan. Namun satu per satu pemilik dan pengelola agen itu akan dimintai keterangan. Pelaku ada kemungkinan bisa dikenai pasal penipuan atau pemalsuan. Meski demikian, Polri menghormati penegakan hukum di Filipina. "Upaya koordinasi terus dilakukan," ujarnya.
Sebanyak 177 calon haji asal sejumlah daerah di Indonesia ditahan petugas imigrasi Filipina karena menggunakan dokumen palsu untuk berangkat ke Tanah Suci lewat negara itu.
REZKI ALVIONITASARI
Berita Terkait:
Kemenag: Ibadah Haji Ilegal Tidak Sah
Enam Haji Asal Nunukan Juga Berangkat Lewat Filipina
Kementerian Agama Telusuri Sindikat Biro Perjalanan Haji Ilegal
Kapolri: Usut Jaringan WNI Berangkat Haji dari Filipina
177 WNI Ditahan di Filipina, Menteri Luar Negeri: Mereka Korban