TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, tak ada niat pemerintah memperketat syarat bagi calon anggota legislatif. Menurut Tjahjo, hal itu adalah urusan internal partai. "Termasuk syarat artis, tidak ada dalam draft RUU Pemilu," ucapnya di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2016.
Ia mengatakan keputusan setiap partai politik yang menentukan dalam pencalonan anggota legislatif. Menurut dia, calon bisa diambil melalui rekrutmen atau kader internal sesuai dengan aturan internal partai. "Saya jamin pemerintah tidak ingin masuk kewenangan dan hak partai politik," ujarnya.
Anggota Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi, menuturkan pemerintah mengusulkan memperketat syarat bagi calon anggota legislatif. Menurut dia, para calon harus tercatat aktif di parpol.
Dia mengatakan persyaratan itu untuk menghindari pencalonan anggota legislatif yang sama sekali belum terlibat dalam dunia politik. "Karena dia artis atau punya duit atau apalah. Minimal satu tahun jadi anggota partai," ucap Dani, Ahad lalu.
Tjahjo membantah pernyataan Dani tersebut. "Pernyataan anggota Tim Pakar sangat menyesatkan," tuturnya. Ia menegaskan, tak ada ketentuan persyaratan calon anggota legislatif dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang disiapkan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut dia, pembahasan draf RUU itu sudah memasuki tahap akhir. Rencananya, RUU tersebut akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada September mendatang.
ARKHELAUS W. | ODELIA SINAGA