TEMPO.CO, Surabaya - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah yang menjerat Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti tak lama lagi bakal digelar. Pasalnya, pekan ini, Kejaksaan Negeri Surabaya melimpahkan berkas perkara mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Sudah siap disidangkan. Kamis pekan ini, berkasnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi kepada Tempo, Selasa, 23 Agustus 2016.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara La Nyalla ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Kejaksaan Negeri Surabaya juga mengajukan surat ke Mahkamah Agung agar sidang La Nyalla digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pengajuan itu dikabulkan dengan keluarnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 113/KMA/SK/VII/2016 tertanggal 13 Juli 2016. Pengajuan pemindahan lokasi persidangan itu dengan pertimbangan keamanan di Surabaya.
Selain mempertimbangkan faktor keamanan, permohonan persidangan La Nyalla di Jakarta karena yang bersangkutan ditahan di Kejaksaan Agung, sehingga memudahkan dalam penyerahan berkas ataupun proses pemeriksaannya.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016. Dia disangka menggunakan dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.
Selain terjerat kasus korupsi, La Nyalla disangka melakukan tindak pidana pencucian uang atas dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2011 sebesar Rp 1,3 miliar.
NUR HADI