TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan permohonan praperadilan kakak penyanyi dangdut Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah, dilanjutkan hari ini, Selasa, 23 Agustus 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Syamsul, Tonin Tachta Singarimbun, mendatangkan saksi ahli hukum, Aribijoto, dari Universitas Trisakti.
Dalam sidang itu, Arbijoto, 77 tahun, sempat ngamuk dan mengomeli pihak termohon, yakni Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menilai pertanyaan Biro Hukum kepadanya mengulang-ulang. "(Saya) enggak mau mengulang (jawaban), nanti goblok," katanya.
Biro Hukum KPK memang beberapa kali meminta penegasan terkait dengan kewenangan KPK dalam mengambil tindakan. Namun pertanyaan tersebut dinilai Arbijoto sama dengan yang ditanyakan Tonin sebelumnya. Ia menuding Biro Hukum tidak menyimak penjelasannya sejak awal.
"Kalau kayak gini, saya merasa dipermainkan," ucapnya. Ia bahkan sempat berdiri dari tempat duduknya. Namun hakim tunggal yang memimpin persidangan, Martin Ponto, menahannya.
Martin memperingatkan posisi Arbijoto sebagai saksi ahli serta memintanya tidak emosional dan menjaga bahasanya. Beberapa kali, Arbijoto memang tampak kesal dan melontarkan kata-kata kotor. Sidang pun sempat diskors untuk memberi waktu Aribijoto minum dan menenangkan diri.
Saat sidang dilanjutkan, ia menegaskan, KPK melampaui kewenangannya dalam menghadapi kasus suap Syamsul. Pasalnya, kewenangan KPK hanya melakukan tindakan yang mengarah kepada penyelenggara negara dan penegak hukum. "Panitera pengganti itu bukan penyelenggara negara. Ngapain dia ikut masuk yang kecil-kecil itu," ujar Arbijoto.
Selain menghadirkan Arbijoto, Tonin mendatangkan saksi fakta, yakni salah satu advokat Saipul Jamil, Ilham Sukmana. Besok, rencananya sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi dari KPK.
EGI ADYATAMA