Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Haji Ilegal, Baru 139 WNI Teridentifikasi  

image-gnews
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie (tengah), memberikan keterangan mengenai 5 WNA asal Cina yang ditangkap di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, 7 Mei 2016. Dari tujuh orang itu lima orang adalah WNA Cina sementara dua orang adalah Warga Negara Indonesia (WNI). TEMPO/Aditia Noviansyah
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie (tengah), memberikan keterangan mengenai 5 WNA asal Cina yang ditangkap di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, 7 Mei 2016. Dari tujuh orang itu lima orang adalah WNA Cina sementara dua orang adalah Warga Negara Indonesia (WNI). TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny F. Sompie mengatakan jajarannya sudah mengidentifikasi pembuatan paspor calon jemaah haji Indonesia yang ditangkap pihak Imigrasi Filipina.

Menurut Ronny, dari total 177 warga negara Indonesia yang ditangkap, paspor 139 WNI telah teridentifikasi. "Sisanya masih kami dalami bersama pemerintah Filipina," ucap Ronny di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2016. (Baca: Kasus Haji Ilegal, Ini Saran DPR untuk Pemerintah)

Ronny menjelaskan, 139 WNI itu membuat paspor di sebelas kantor Imigrasi Indonesia. "Paling banyak membuat paspor di Sulawesi Selatan," ujarnya. Rinciannya, tutur Ronny, 39 orang membuat paspor di kantor Imigrasi Parepare dan 27 orang di Makassar. (Baca juga: Pemerintah Didesak Usut Haji Ilegal di Filipina)

Sisanya, 8 orang membuat paspor di Samarinda, 8 orang di Malang, 3 orang di Jambi, 2 orang di Bekasi, 5 orang di Jakarta Timur, serta masing-masing 1 orang di Tanjung Priok, Tembilahan, Serang, dan Yogyakarta. Menurut Ronny, pembuatan paspor oleh 139 WNI itu menggunakan dokumen asli. "Pemalsuan dilakukan saat membuat paspor di Filipina," tuturnya.

Sebanyak 177 WNI yang mengaku sebagai calon anggota jemaah haji Filipina ditangkap bersama lima warga Filipina yang mengawal mereka ke maskapai Philippine Airlines untuk penerbangan ke Arab Saudi di Bandar Udara Internasional Ninoy Aquino, Jumat, 19 Agustus 2016. Mereka terdiri atas seratus perempuan dan 77 laki-laki.

Dilansir Inquirer dan media Filipina lain, para WNI itu mengaku datang sebagai turis beberapa pekan sebelumnya. Mereka menyetor US$ 6-10 ribu agar bisa berangkat. Mereka diduga memanfaatkan sisa kuota yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi untuk para calon jemaah haji Filipina. Hal itu dilakukan akibat terbatasnya kuota haji Indonesia. Kini 177 WNI itu ditahan di Pusat Tahanan Biro Imigrasi Camp Bagong Diwa Bicutan, Manila.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ronny, 177 WNI ini tercatat ke luar negeri melalui empat bandara di Indonesia, yakni Bandara Nunukan, Kalimantan Utara; Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta; Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar; dan Bandara Sepinggan, Kalimantan Timur. Ronny menuturkan jajarannya terus berkomunikasi dengan kantor Imigrasi Filipina serta Kedutaan Besar Indonesia di Filipina.

Ronny juga menyatakan telah mengirim tim untuk membantu Filipina dalam verifikasi data serta memberikan pendampingan. Adapun di dalam negeri, kata Ronny, jajarannya bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, dan Kepolisian RI. "Kami akan ungkap kemungkinan sindikatnya di Indonesia," ujarnya. "Ini masalah lintas negara atau kejahatan transnasional."

MITRA TARIGAN

Berita Terpopuler:
Dalam Sehari, Ruhut Mendapat 2 'Kado' dari Demokrat dan MKD
Rokok Naik Rp 50 Ribu? Begini Rencana Sri Mulyani
Tentara Bersenjata Bubarkan Perpustakaan Jalanan Bandung
Ruhut Sitompul Dicopot, SBY Minta Demokrat Tak Masuk Angin
Terungkap, Misteri Cermin dan Optik di Lukisan Rembrandt

 


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

8 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

10 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

10 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

12 hari lalu

Barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham
Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

13 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

14 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini


Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

14 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej


Kemenag Sebut Kuota Haji 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah

25 hari lalu

Umat Islam melakukkan tawaf mengelilingi ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Jumat, 7 Juli 2023. Masjidil Haram masih dipadati jamaah yang melaksanakan tawaf dan ibadah lainnya usai pelaksanaan puncak ibadah haji. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Kemenag Sebut Kuota Haji 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah

Kemenag sebut kuota haji 2024 terbesar sepanjang sejarah. Berapa kuotanya?


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

32 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

54 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK