TEMPO.CO, Samarinda - Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Nunukan, Kalantan Utara, sudah mengidentifikasi jumlah calon haji ilegal asal Nunukan yang saat ini ditahan di Filipina. Berdasarkan paspor yang diterbitkan Imigrasi Nunukan, semuanya ada 11 orang.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Nunukan Rudi Sari'ie mengatakan mereka berangkat ke Filipina melalui jalur resmi keluar dari Indonesia. Mereka juga memenuhi semua persyaratan saat mengajukan permohonan paspor. Namun bukan untuk tujuan berhaji.
Menurut Rudi, 11 orang itu keluar dari Indonesia melalui pelabuhan resmi di Nunukan, yakni Pelabuhan Tunontaka. Dari sisi keimigrasian, tidak ada yang dilanggar karena paspornya diterbitkan sesuai dengan prosedur. "Nah, kalau di Filipina ternyata bermasalah, itu sudah di luar kewenangan kami," katanya di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa, 23 Agustus 2016.
Rudi menjelaskan, dari 11 orang yang paspornya diterbitkan itu, 10 diketahui ada di antara jemaah haji yang ditahan di Filipina. “Yang satu orang masih ditelusuri,” ujarnya.
Sebelumnya, juru bicara Pemerintah Kabupaten Nunukan, Ilham Zain, menjelaskan, di antara 117 orang yang ditahan di Filipina, 14 berasal dari Kecamatan Sebatik.
Ilham menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, 14 orang itu berangkat dari Sebatik menuju Tawau, Malaysia, pada Minggu, 14 Agustus 2016. Perjalanan dilanjutkan menuju Samporna menuju Tawi-Tawi, Filipina. Dari Samporna, rombongan menumpang kapal reguler. "Di sana sudah ada yang mengurus semuanya," ucapnya.
Bagi warga Nunukan, keberangkatan haji melalui Filipina sudah lama terjadi. Setidaknya, kata Ilham, dalam tiga tahun terakhir modus keberangkatan haji dengan jasa agen luar negeri terjadi. Biayanya tidak jauh berbeda dengan ongkos haji dari Indonesia. "Agennya orang luar Nunukan," tuturnya.
Ilham mengatakan warga Nunukan ini nekat berhaji menggunakan jalur luar negeri karena kuota haji di Indonesia sangat terbatas. Antrean menuju tanah suci dari Indonesia harus menunggu hingga lima tahun lebih.
FIRMAN HIDAYAT