TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ini dibahas seusai rapat paripurna pandangan fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 serta nota keuangan.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan rapat itu menentukan perpu tersebut bisa menjadi undang-undang atau tidak. "Agendanya pengambilan keputusan RUU Perlindungan Anak. Kami akan lihat sampai sejauh mana pembahasan pengambilan keputusan," ucap Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2016.
Sejak awal pembahasan, perpu kebiri memicu munculnya kontroversi di masyarakat. Pasalnya, ada poin tambahan dari peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut, yakni sanksi berupa kebiri kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hingga akhir Juli lalu, dua fraksi, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, sepenuhnya mendukung perpu itu diundangkan.
Dalam pembahasan, beberapa aspek yang terkandung dalam perpu tersebut dipertanyakan, di antaranya soal eksekutor hukuman kebiri, teknis rehabilitasi pelaku kekerasan seksual, dan hukuman tambahan apa yang akan memberi efek jera.
Pada 26 Juli 2016, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise berharap perpu ini segera disahkan menjadi undang-undang. Menurut dia, polemik terkait dengan perpu kebiri akan disusun melalui turunan undang-undang tersebut.
ARKHELAUS W.