TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Marwanto, menuntut terdakwa Dessy Ariyanti Edwin, asisten anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Damayanti Wisnu Putranti, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan serupa berlaku bagi terdakwa Julia Prasetyarini, yang juga asisten Damayanti.
"Putusan untuk terdakwa dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan," ujar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016.
Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Julia menjadi salah satu justice collaborator dan telah menyesali perbuatannya.
Mendengar tuntutan jaksa, hakim ketua Didik Riyono Putro memberikan kesempatan kepada dua terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum. "Silakan bila ingin mengajukan pembelaan," ucapnya.
Setelah berkonsultasi, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan. "Saya beri waktu sepuluh hari," tutur Didik.
Sebelumnya, Dessy dan Julia didakwa menerima suap masing-masing sebesar Rp 800 juta dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Uang suap tersebut terkait dengan proyek pelebaran jalan di Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, jaksa mendakwa Dessy dan Julia karena telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ODELIA SINAGA