TEMPO.CO, Cirebon – Aparat Polres Cirebon Kota menangkap Sarnita, yang diduga membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu. Pelaku diduga bergabung dengan jaringan sindikat pemalsu KTP agar bisa memperoleh kredit di bank.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Tempo, Sarnita, 45 tahun, warga Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, ditahan aparat kepolisian. Ia ditahan lantaran diduga memalsukan KTP dan kartu keluarga (KK). “Sedikitnya 50 orang dilaporkan menjadi korban dalam 5 bulan terakhir,” kata Kapolres Cirebon AKB Indra Jafar, Senin, 22 Agustus 2016.
Indra menjelaskan, korban rata-rata membutuhkan KTP yang proses Pembuatannya cepat. “Pelaku menghargai Rp100 ribu untuk setiap lembar KTP non-elektronik,” tutur Indra. Biasanya, korban meminta pembuatan KTP karena alasan untuk kerja atau mengajukan kredit di bank.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya blangko KTP regular, buku nikah, dan KTP palsu. “Kami sedang mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya jaringan di balik pembuatan KTP palsu." Sarnita diancam hukuman 5 tahun penjara.
Sarnita adalah pegawai negeri sipil yang telah dipecat. Dia pernah memalsukan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Kabupaten Cirebon dan sempat ditahan 6 bulan. Akibatnya, dia dipecat dari profesinya sebagai PNS.
Sarnita mengatakan, selain dia, ada mediator yang mempertemukannya dengan korban. Ia memberi uang Rp 50 ribu kepada mediator itu untuk masing-masing korban. “Saya mencetak KTP palsu menggunakan printer,” ucap Sarnita.
Menurut tersangka, rata-rata para korban minta dibuatkan KTP palsu karena butuh kredit ke bank. Namun terkendala pemeriksaan Bank Indonesia. Ia juga mengaku dipecat dari profesinya sebagai PNS pada 2011.
IVANSYAH