TEMPO.CO, Bangkalan - Dua pejabat Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, tetap mendapatkan gaji dan tunjangan meski sedang ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Mereka adalah Camat Tanjung Bumi Djoko Budiono dan Kepala Administrasi Pemerintahan Bagus Hariyanto.
Djoko ditangkap Kepolisian Resor Bangkalan karena diduga kecipratan pemotongan dana desa tahun 2016, sedangkan Bagus ditahan kejaksaan setempat karena korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2014 yang merugikan negara Rp 3,2 miliar. "Memang aturannya begitu (tetap dapat gaji)," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Hadari, Senin, 22 Agustus 2016.
Aturan yang dimaksud Hadari adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini menyebutkan selama perkara itu belum diputus dan berkekuatan hukum tetap, maka seorang pejabat atau pegawai tetap menerima gaji dan tunjangan seperti biasa.
Menurut Hadari, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, barulah kepala daerah akan membuat keputusan apakah dua pejabat itu dipecat atau tidak. Sebelum membuat keputusan biasanya bupati akan menggelar rapat dengan sejumlah instansi yang mengurusi pegawai negeri, yaitu Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, dan Sekretaris Daerah, untuk mendengar masukan-masukan sebagai dasar pengambilan keputusan.
"Dalam PP 53, yang berhak memecat pegawai itu bupati. Kalau dulu kami (Inspektorat) bisa, sekarang tidak."
Hadari menjelaskan, bila ada pejabat oleh pengadilan divonis 5 tahun penjara. Setelah bebas dia bisa kembali lagi jadi pegawai negeri sipil, bila kepala daerah tidak menjatuhkan sanksi pemecatan atas pelanggaran yang dia lakukan. "Tersangka bisa jadi PNS lagi, kalau bupati tidak memecat dia. Kalau pun kembali jadi PNS, biasanya dia tidak dapat jabatan apa pun."
Selain Djoko dan Bagus, Sekretaris Kecamatan Tanjung Bumi Mohammad Fahri juga ditangkap polisi karena diduga memotong bantuan dana desa Rp 281 juta. Kepala Bakesbangpol Bangkalan Nawawi juga jadi tersangka korupsi bantuan pengadaan mesin tempel nelayan tahun 2014 sewaktu menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bangkalan.
MUSTHOFA BISRI