TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah yang tidak relevan. Kepala Subbagian Pengkajian Perundangan Biro Hukum DIY Muhammad Halim mengusulkan 116 perda yang bisa dicabut, dan dihapus.
"Dari kajian ulang, akhirnya perda yang dicabut lewat mekanisme daerah ada 84 dan 25 lain kami usulkan ke pusat," kata Halim, di sela gelar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah soal pencabutan perda itu, Senin, 22 Agustus 2016.
Dari dokumen yang diterima Tempo, perda yang dicabut itu, rata-rata keluaran 1950-1970. Seperti Perda Nomor 10 Tahun 1956 tentang Melindungi dari Tanda-Tanda Sinar Topografi. Perda Nomor 1 Tahun 1952 tentang uang sidang, uang jalan, uang menginap bagi anggota DPRD.
Perda Nomor 4 Tahun 1952 tentang Perubahan Tarif Pemasangan Reklame, juga Perda Nomor 4 Tahun 1953 tentang Penyerahan Kekuasaan Pemerintah DIY tentang Perizinan Penjualan Minuman Keras dan Pajak Minuman Keras kepada DPRD Kotapradja Yogyakarta.
Dari ratusan perda itu, kata Halim, mengakui belum dapat menghapus satu perda tentang pelacuran, yakni Perda Nomor 18, tahun 1954. "Sampai sekarang belum ada perda pengganti. Jadi tak bisa dihapus," katanya.
Anggota DPRD DIY, yang juga Wakil Panitia Khusus Raperda tentang Pencabutan Perda, Agus Martono, mengatakan sejumlah perda yang dihapus itu merupakan perda yang tak sesuai relevansinya lagi. "Kami akan menunggu usulan-usulan pemerintah kabupaten/ kota jika ada tambahan perda-perda yang perlu dihapus lainnya, sampai sidang paripurna," katanya.
PRIBADI WICAKSONO