Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DIY Akan Cabut Sekitar 100 Perda  

image-gnews
Anggota DPRD DKI Jakarta asik gunakan telepon selular saat sidang paripurna di gedung DPRD, Jakarta, 23 Juli 2014. Rapat membahas pandangan umum partai untuk tiga rancangan peraturan daerah yakni adalah Raperda Pajak Kendaraan Bermotor, Raperda Pajak Hiburan dan Raperda Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Anggota DPRD DKI Jakarta asik gunakan telepon selular saat sidang paripurna di gedung DPRD, Jakarta, 23 Juli 2014. Rapat membahas pandangan umum partai untuk tiga rancangan peraturan daerah yakni adalah Raperda Pajak Kendaraan Bermotor, Raperda Pajak Hiburan dan Raperda Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah yang tidak relevan. Kepala Subbagian Pengkajian Perundangan Biro Hukum DIY Muhammad Halim mengusulkan 116 perda yang bisa dicabut, dan dihapus.

"Dari kajian ulang, akhirnya perda yang dicabut lewat mekanisme daerah ada 84 dan 25 lain kami usulkan ke pusat," kata Halim, di sela gelar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah soal pencabutan perda itu, Senin, 22 Agustus 2016.

Dari dokumen yang diterima Tempo, perda yang dicabut itu, rata-rata keluaran 1950-1970. Seperti Perda Nomor 10 Tahun 1956 tentang Melindungi dari Tanda-Tanda Sinar Topografi. Perda Nomor 1 Tahun 1952 tentang uang sidang, uang jalan, uang menginap bagi anggota DPRD.

Perda Nomor 4 Tahun 1952 tentang Perubahan Tarif Pemasangan Reklame, juga Perda Nomor 4 Tahun 1953 tentang Penyerahan Kekuasaan Pemerintah DIY tentang Perizinan Penjualan Minuman Keras dan Pajak Minuman Keras kepada DPRD Kotapradja Yogyakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari ratusan perda itu, kata Halim, mengakui belum dapat menghapus satu perda tentang pelacuran, yakni Perda Nomor 18, tahun 1954. "Sampai sekarang belum ada perda pengganti. Jadi tak bisa dihapus," katanya.

Anggota DPRD DIY, yang juga Wakil Panitia Khusus Raperda tentang Pencabutan Perda, Agus Martono, mengatakan sejumlah perda yang dihapus itu merupakan perda yang tak sesuai relevansinya lagi. "Kami akan menunggu usulan-usulan pemerintah kabupaten/ kota jika ada tambahan perda-perda yang perlu dihapus lainnya, sampai sidang paripurna," katanya.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga membakar sampah yang menutupi sebagian Sungai Citarum di Kampung Cicukang, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Ahad, 27 Januari 2019. TEMPO/Prima Mulia
Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?


Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila


Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat bertemu perwakilan lembaga Namaa Charity dari Kuwait meninjau lokasi calon Masjid dan Islamic Center di dekat Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, Kamis 28 Juli 2022. Dok. Diskominfo Depok
Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.


Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Pertemuan dan diskusi tentang program dan aturan hukum disabilitas di Bandung, 30 September 2022. TEMPO/ANWAR SISWADI
Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.


Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

8 Februari 2022

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Januari 2022. TEMPO/Lani Diana
Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.


Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

20 November 2021

Sejumlah warga Pulau Pari berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 8 Mei 2018. Dalam aksi tersebut, mereka memborgol tangannya dan menuntut dihentikannya kriminalisasi terhadap nelayan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan anggota dewan menyarankan agar raperda bantuan hukum jadi usulan Pemprov DKI


Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

15 November 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani nota kesepahaman alias memorandum lof understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022 dalam rapat paripurna DPRD, Senin, 15 November 2021. TEMPO/Lani Diana
Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

Program pembentukan Peraturan Daerah DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini.


Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

31 Oktober 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Bekasi soal pembuangan sampah ke TPST Bantargebang, Senin, 25 Oktober 2021. TEMPO/Lani Diana
Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

Anies Baswedan juga berpesan bahwa Majelis Adat akan berperan dalam pengembangan budaya Betawi, terutama pascapandemi Covid-19.


Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

27 Oktober 2021

Polisi tidur. Shutterstock
Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

Apakah masyarakat umum boleh membuat polisi tidur sendiri? Berikut aturannya.