TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sehari, politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul menerima dua kado pahit dari partainya dan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 22 Agustus 2016. Partai Demokrat mencopot Ruhut dari jabatannya sebagai koordinator juru bicara partai, sedangkan MKD menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran gara-gara Ruhut memelesetkan HAM menjadi hak asasi monyet.
Menurut Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto, alasan pencopotan Ruhut sebagai jubir adalah sedang ada penyegaran dalam kepengurusan DPP. "Memberikan kesempatan kepada kader lain untuk mewakili partai," kata Didik saat dihubungi, Senin, 22 Agustus 2016.
Baca: Ruhut Dicopot, SBY: Demokrat Jangan Masuk Angin
Selain jabatan juru bicara, beberapa posisi lain mengalami perombakan. "Posisi yang lain sedang digodok," ucapnya.
Menanggapi pencopotannya, Ruhut berkomentar lewat akun Twitter miliknya, @ruhutsitompul. Dalam cuitannya, ia menuding ada pihak yang tidak suka kepadanya.
"Ha ha ha orang2 stresssssssss yg ketakutan melihat aku di Partai Demokrat maunya Aku dipecat dari PD, ka'cian deh apa Pak SBY berani PECAT," ujar Ruhut lewat akun Twitter.
Baca: Disebut Otak Pencopotan Ruhut Sitompul, Roy Suryo Tertawa
Soal itu, Didik membantahnya. Menurut dia, tidak ada yang tidak suka kepada Ruhut. Pemecatan kader, tutur dia, dilakukan melalui mekanisme formal sesuai dengan konstitusi partai. "Kami tidak ada wacana memberhentikan, apalagi memecat Bang Ruhut dari keanggotaan," katanya.
Majelis Kehormatan DPR menjatuhkan sanksi kepada Ruhut atas kasusnya yang mengubah kepanjangan HAM dari hak asasi manusia menjadi hak asasi monyet. Pernyataan tersebut keluar saat Komisi Hukum DPR sedang menggelar rapat kerja dengan Kepolisian Republik Indonesia, April 2016. "Sanksinya ringan," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding. "Diberikan peringatan kepada yang bersangkutan agar menjaga sikap dan tindakan sebagai pejabat."
Baca: Pelesetkan HAM, Ruhut Sitompul Dijatuhi Sanksi Ringan oleh MKD
Ruhut dilaporkan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah kepada MKD atas ucapannya tersebut. Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak berujar, Ruhut diduga melanggar kode etik karena menyatakan hak asasi monyet dalam rapat kerja yang membahas kasus kematian terduga teroris Siyono tersebut.
Dalam rapat Rabu, 20 April 2016, itu, Ruhut menganggap apa yang dilakukan Detasemen Khusus Antiteror 88 dalam kasus tewasnya terduga teroris Siyono tidak melanggar hak asasi manusia. "Saya kecam yang katakan Densus melanggar HAM. HAM apa? Hak asasi monyet?" ucap Ruhut saat itu. Pria yang akrab disapa Poltak ini menambahkan, perlakuan Densus 88 sudah manusiawi.
Baca: Ruhut Sitompul Dicopot dari Jubir Partai Demokrat, Ada Apa?
Anggota MKD, Muhamad Syafii, menuturkan, dalam kasus Ruhut, MKD sudah memanggil pihak pelapor. "Kesimpulan, pengadu memiliki legal standing," katanya.
Dari alat bukti yang dikumpulkan MKD, ujar Syafii, diputuskan bahwa bukti tersebut valid.
Syafii menuturkan MKD juga telah memanggil saksi, yaitu Wakil Ketua Komisi Hukum dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Desmond Mahesa. "Dalam paparannya, dia membenarkan apa yang menjadi materi aduan dan terjadi dalam rapat kerja Komisi III dengan Kapolri," ucapnya.
AHMAD FAIZ
Baca Juga
Ahok Klaim Didukung Mega, PDIP: Ahok Seperti Pendekar Mabuk
Sandiaga Uno Pilih Sylviana Jadi Bakal Calon Wagub