TEMPO.CO, Denpasar - Erwin Siregar, kuasa hukum Sara Connor, 45 tahun, warga negara Australia yang menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan polisi Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Rabu, 17 Agustus lalu, membenarkan kabar bahwa kliennya sedang mabuk saat kejadian. "Mabuk, iya," katanya, Senin, 22 Agustus 2016.
Hal itu disampaikan Erwin menjelang pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya di Polresta Denpasar hari ini. Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan sebelumnya, pada Jumat, 19 Agustus lalu, kliennya mendapat 16 pertanyaan di luar materi.
"Mudah-mudahan hari ini bisa dituntaskan jelas semua persoalannya. Yang jelas cuma satu hal yang disampaikan kalau bicara materi, Sara tidak terlibat dalam kasus pembunuhan," ujar Erwin.
Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo mengatakan dalam pemeriksaan kali ini diharapkan Sara Connor akan berbicara sejujurnya, terutama soal adanya dugaan penindihan Sara oleh Wayan. Menurut dia, keterangan Sara Connor tidak sesuai dengan pra-rekonstruksi.
"Itu hanya pembelaan dari tersangka, bahwa polisi itu melakukan perbuatan tersebut, padahal kalau di TKP tidak," kata Hadi di Maporesta Denpasar, Senin, 22 Agustus 2016. "Dia berjanji hari ini akan mengakui bahwa apa yang disampaikan kemarin palsu."
Baca Juga:
Hadi menjelaskan saat berada di tempat kejadian perkara, Sara diajak David James Taylor, 33 tahun, warga negara Inggris, membeli minuman di salah satu kedai. "Di pantai mereka pacaran, bermain air, tapi minum bir habis tiga botol," ujarnya.
Terkait adanya dugaan bahwa korban sempat mengintip dua pasangan kekasih itu saat berpacaran, Hadi menilai bahwa yang dilakukan korban hanya pengawasan karena sedang bertugas.
"Kalau dia ngintip ngapain harus pakai seragam, kan bisa ganti baju dulu. Dia melakukan tugas, karena tugasnya dia dari pukul 20.00 sampai 08.00 pagi, bertugas di depan Hotel Pullman itu," tutur Hadi.
Sara Connor dan David James Taylor sejak Sabtu, 20 Agustus 2016, sekitar pukul 12.00 Wita, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa oleh Polresta Denpasar.
Anggota Unit Lalu Lintas Polsek Kuta itu ditemukan tewas pada Rabu, 17 Agustus 2016, pukul 03.00 Wita, di Pantai Kuta, tepatnya di depan Hotel Pullman. Waktu kematiannya diperkirakan terjadi pada 01.15 Wita. Penyebab kematian Wayan diduga akibat pukulan benda tumpul berulang kali di kepala.
Informasi yang dihimpun, pasangan itu ditangkap kepolisian pada Jumat, 19 Agustus 2016. David ditangkap di luar kantor Konsulat Jenderal Australia, Denpasar, sekitar pukul 15.30 Wita. Sedangkan Sara saat itu berada di dalam kantor Konjen Australia. Dia diduga sedang meminta perlindungan. Sara kemudian diserahkan pihak Konjen Australia setelah negosiasi dengan pihak kepolisian.
Keduanya dikenakan ancaman pidana yang sama, yakni Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun.
BRAM SETIAWAN