TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menjatuhkan sanksi kepada politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul. Ruhut disidang karena memelesetkan kepanjangan HAM menjadi hak asasi monyet.
"Sanksinya ringan," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016. Keputusan tersebut, ucap Sudding, telah ditetapkan kemarin.
"Diberikan peringatan kepada yang bersangkutan agar menjaga sikap dan tindakan sebagai pejabat," ucapnya. Artinya, sanksi itu hanya berupa teguran kepada Ruhut.
Ruhut dilaporkan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah kepada MKD atas ucapannya tersebut. Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Ruhut diduga melanggar kode etik karena menyatakan hak asasi monyet dalam rapat kerja yang membahas kasus kematian terduga teroris Siyono.
Dalam rapat Rabu, 20 April 2016, Ruhut menganggap apa yang dilakukan Detasemen Khusus Antiteror 88 dalam kasus tewasnya terduga teroris Siyono tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). "Saya kecam yang katakan Densus melanggar HAM. HAM apa? Hak asasi monyet?" ujar Ruhut saat itu.
Anggota MKD, Muhamad Syafii, menuturkan, dalam kasus Ruhut, MKD sudah memanggil pihak pelapor. "Kesimpulan, pengadu memiliki legal standing," katanya. Dari alat bukti yang dikumpulkan MKD, ucap Syafii, diputuskan bahwa bukti tersebut valid.
Syafii berujar, MKD juga telah memanggil saksi, yaitu Wakil Ketua Komisi Hukum dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Desmond Mahesa. "Dalam paparannya, dia membenarkan apa yang menjadi materi aduan dan terjadi dalam rapat kerja Komisi III dengan Kapolri," tuturnya.
AHMAD FAIZ