TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Timur Bambang Sadono belum dapat memastikan lumpur dan sampah yang mengotori Pulau Merah berasal dari basting PT Bumi Suksesindo (PT BSI). "Harus dilakukan penelitian lebih dulu," ucapnya, Senin, 22 Agustus 2016.
Lumpur dan sampah tersebut terbawa ke Pulau Merah akibat adanya curah hujan yang tinggi. Aliran air yang membawa sampah beserta lumpur tersebut melalui Sungai Katak. Bambang mengatakan lembaganya akan meninjau lokasi untuk memastikan asal sampah dan lumpur di Pulau Merah.
Rencananya, pada Selasa, 23 Agustus 2016, BLH Jawa Timur, Kementerian Lingkungan Hidup, BLH Kabupaten Banyuwangi, dan PT BSI akan melihat langsung ke lokasi. Adapun PT BSI adalah pemegang izin pertambangan emas di Bukit Tumpang Pitu. Lumpur dan sampah tersebut diduga akibat basting PT BSI. (Baca Tanggapan dari PT BSI: Lumpur Pulau Merah Banyuwangi, Ini Jawab Perusahaan Tambang)
Bambang berujar, PT BSI belum beroperasi. Sebab, tutur dia, PT BSI belum menyelesaikan pembangunan dam sesuai dengan dokumen lingkungan. "Kalau tidak salah, baru bangun tiga dam dari enam dam yang ada di dokumen," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Dewi J. Putriani mengatakan pengawasan penambangan terhadap PT BSI selaku pemegang izin pertambangan emas di Bukit Tumpang Pitu ditangani pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Menurut dia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur hanya diberi laporan soal jumlah produksi PT BSI.
"Berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengawasan tambang dilakukan pemerintah pusat," ujar Dewi seusai sidang paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur, Senin, 22 Agustus 2016.
Dewi membenarkan, sampai saat ini, PT BSI masih belum berproduksi sama sekali. Alasannya, masih ada infrastruktur PT BSI yang belum selesai dibangun. "Ada beberapa dam yang belum selesai dibangun," tuturnya.
Soal lumpur dan sampah yang mengotori Pulau Merah, Dewi mengatakan itu bukanlah limbah yang dihasilkan dari produksi PT BSI. Bahkan, menurut dia, jika yang mengotori adalah sampah dan lumpur, itu masih bisa dibersihkan. "Itu bisa dibersihkan kalau memang yang mengotori adalah lumpur dan sampah," ucapnya.
Karena itulah, Dewi meminta Tempo menanyakan secara langsung kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Timur yang berwenang soal analisis dampak lingkungan PT BSI. "Coba tanya kepada BLH saja kalau soal lingkungannya," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi memberikan teguran tertulis kepada BSI. Teguran tersebut menyebut soal belum selesainya pembangunan enam dam yang disanggupi BSI sesuai dengan dokumen lingkungan.
PT BSI baru menyelesaikan pembangunan tiga dam. Akibatnya, saat hujan deras yang mengguyur Banyuwangi dalam beberapa hari terakhir, lumpur dan sampah terbawa hingga ke hilir, termasuk ke Sungai Katak yang membawanya hingga Pantai Pulau Merah.
EDWIN FAJERIAL