TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Senin, 22 Agustus 2016, menjalani sidang perdana di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan permohonannya untuk judicial review terhadap Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu mewajibkan setiap calon gubernur menjalani cuti selama masa kampanye.
Gubernur yang lebih dikenal dengan sapaan Ahok itu menghadapi sendiri persidangan. Ia tak didampingi kuasa hukum. Duduk di kursi pemohon, Ahok hanya ditemani seorang stafnya yang bernama Rian Ernest. Rian diketahui kerap memberikan masukan seputar hukum kepada Ahok.
Seorang anggota majelis hakim MK, I Gede Palguna, menanyakan kepada Ahok, apakah tidak didampingi kuasa hukum. Ahok mengiyakan sambil mengangguk. "Bapak tidak menggunakan lawyer, ya, Pak. Bapak maju sendiri saja,” kata Palguna bernada tanya.
Palguna menjelaskan, sesuai aturan yang ada, pendamping Ahok berhak memberikan masukan tapi dilarang berbicara di ruang sidang.
Sesaat sebelum masuk ruang tunggu sidang, Ahok mengatakan memang tidak ingin didampingi pengacara. Ia hanya ingin didampingi tim ahlinya. Tim tersebut dikerahkan Ahok untuk menyiapkan materi yang dibutuhkan selama persidangan di MK. "Jadi lebih hemat," ujar Ahok berseloroh.
Baca: Gugatan Cuti Ahok Tak Lengkap, Kata Hakim Ini Kekurangannya
Rian Ernest yang dijumpai seusai persidangan menjelaskan, tidak menggunakan pengacara atas permintaan Ahok. "Kalau tanpa pengacara, kan, enak. Beliau bisa bicara bebas.”
Saat masih berada di Balai Kota Jakarta sebelum ke MK, Ahok menjelaskan tujuannya mempersoalkan kewajiban cuti bagi calon kepala daerah. Baginya, ketentuan itu membuatnya tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai gubernur. Apalagi harus cuti selama empat bulan. Itu sebabnya ia ingin tetap pada ketentuan lama, seperti pada saat Pilkada 2012.
Ahok mengatakan masa kampanye bertepatan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2017.
Baca: Curigai Tim APBD, Ahok Pilih Difitnah Daripada Cuti Kampanye
Dalam pembahasan APBD, kata Ahok, sedang berdebat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Selain itu, Ahok menaruh curiga pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) jika tidak diawasi secara langsung. "Saya khawatir TAPD saya main mata, nih, kalau saya enggak pelototin satu-satu. Saya boleh, dong, kaya dulu. Aku pilih enggak kampanye, deh, selama seminggu karena lagi tegang ngurusin APBD."
Ahok mengatakan dia berhak memilih kapan ia memutuskan cuti atau tidak. Saat ia harus ikut berdebat dengan calon lain, ia akan cuti. Namun, saat berada dalam masa genting dia berhak memilih mengurus APBD. "Kenyataannya (dalam undang-undang saat ini) enggak, saya diperlakukan kayak penantang. Begitu ditetapkan sebagai calon, saya harus libur sampai empat bulan."
LARISSA HUDA