Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Haji Ilegal, Ini Saran DPR untuk Pemerintah  

image-gnews
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, selaku Ketua Rapat saat memimpin Rapat Paripurna ke-12 MP II TS 2015-2016 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 8 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, selaku Ketua Rapat saat memimpin Rapat Paripurna ke-12 MP II TS 2015-2016 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 8 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan pemerintah harus membangun komunikasi dengan Arab Saudi dan negara-negara lain terkait dengan kuota haji. Langkah ini dianggap penting untuk menghindari munculnya kembali jemaah haji ilegal Indonesia. (Baca: Pemerintah Didesak Usut Haji Ilegal di Filipina)

Menurut Fahri, sebagai negara pengirim jemaah terbesar di dunia, Indonesia punya nilai tawar yang tinggi terkait dengan kuota haji. "Bicarakan ke Arab Saudi berapa persisnya kuota kita," kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 22 Agustus 2016. (Baca juga: Kemlu Tangani 177 Jemaah Haji yang Ditahan di Filipina)

Selain dengan Arab Saudi, kata Fahri, pemerintah juga mesti berkoordinasi dengan negara-negara yang sering tidak bisa memenuhi kuota haji masing-masing. Melalui cara itu, menurut Fahri, jemaah Indonesia punya kemungkinan berangkat ke Arab Saudi menggunakan kuota dari negara lain, seperti Filipina, Thailand, dan Myanmar. "Syaratnya negara-negara tersebut bersedia jatah visa hajinya dipakai."

Fahri mengatakan Indonesia dan negara-negara yang kelak diajak berkoordinasi bisa mengatur teknis pemberangkatan jemaah haji sesuai prosedur yang berlaku. "Ibadah haji itu tidak masalah mau diberangkatkan dari negara mana," ujar Fahri.

Persoalan haji ilegal mencuat setelah 177 warga negara Indonesia yang mengaku sebagai calon jemaah haji Filipina ditangkap bersama lima warga Filipina yang mengawal mereka ke maskapai Philipine Airlines untuk penerbangan ke Arab Saudi, di Bandar Udara Internasional Ninoy Aquino, Jumat, 19 Agustus 2016. Mereka terdiri atas 100 perempuan dan 77 laki-laki.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dikutip dari Inquirer dan media Filipina lain, para WNI itu mengaku datang sebagai turis beberapa pekan sebelumnya. Mereka menyetor US$ 6-10 ribu agar bisa berangkat. Mereka diduga memanfaatkan kuota tersisa yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi untuk para calon jemaah haji Filipina. Hal itu dilakukan akibat terbatasnya kuota haji Indonesia. Kini 177 WNI itu ditahan di Pusat Tahanan Biro Imigrasi Camp Bagong Diwa Bicutan, Manila.

Wakil Ketua Komisi Agama DPR Abdul Malik Haramain mengatakan jatah kuota haji sebuah negara ditetapkan oleh Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Karena itu, ia menyarankan pemerintah memakai OKI sebagai fasilitator untuk membahas penggunaan jatah visa haji negara lain. "Indonesia punya peran signifikan di OKI. Bisa juga menentukan revisi kuota," ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

AHMAD FAIZ

Berita Terpopuler:
Harga Tembakau Anjlok di Tengah Wacana Kenaikan Harga Rokok
Elektabilitas Ahok Turun, Siti Zuhro Kritik Metode Survei
Olimpiade Berakhir, Ini Daftar Lengkap Perolehan Medali
Elektabilitas Ahok Turun, Ini Penyebabnya
Elektabilitas Ahok Turun 5 Persen, Menurut Survei

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Senyum Riang Gembira Jokowi Hadapi Pemilu 2024

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Senyum Riang Gembira Jokowi Hadapi Pemilu 2024

Presiden Jokowi meminta Pemilu 2024 dihadapi dengan penuh senyum dan kegembiraan


APBN 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 3.325,1 Triliun, Untuk Apa Saja?

2 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kemenko Perekonomian, Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Riri Rahayu
APBN 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 3.325,1 Triliun, Untuk Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk menyiapkan APBN 2024 sebesar Rp 3.325,1 triliun, untuk apa saja?


Gibran dan Almas Tsaqibbirru Digugat Rp 204 Triliun terkait Putusan MK, Sidang Perdana Digelar Besok

2 jam lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masuk kantor di Balai Kota Solo meski hari ini merupakan kampanye perdana Pemilu 2024, Selasa 28 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran dan Almas Tsaqibbirru Digugat Rp 204 Triliun terkait Putusan MK, Sidang Perdana Digelar Besok

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersiap menghadapi gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh alumnus UNS Solo, Ariyono Lestari.


MK Tolak Gugatan Batas Usia Hakim Konstitusi yang Diajukan Dosen UMI

3 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Tolak Gugatan Batas Usia Hakim Konstitusi yang Diajukan Dosen UMI

MK menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK atau UU MK. Aturan tersebut mengatur syarat usia minimal hakim konstitusi.


DPR Mulai Rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan Badan Supervisi OJK dan LPS

1 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
DPR Mulai Rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan Badan Supervisi OJK dan LPS

Komisi XI DPR memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan Badan Supervisi OJK dan Badan Supervisi LPS.


Pemerintah Naikkan Kuota Haji Menjadi 241 Ribu Orang

1 hari lalu

Usai KTT ASEAN-GCC di Riyadh, Jumat (20/10), Presiden Jokowi menyatakan, Kerajaan Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji bagi Indonesia.
Pemerintah Naikkan Kuota Haji Menjadi 241 Ribu Orang

Kuota Haji Indonesia untuk tahun 2024 telah resmi disahkan dengan jumlah 241.000 jamaah. Naik 20.000 jamaah dibanding tahun sebelumnya.


Kemenag: Ongkos Haji 2024 Dibayar Lunas Setelah Lolos Tes Kesehatan

1 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan saat membuka Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik tingkat Nasional III di Kawasan Ancol, Jakarta, pada Sabtu malam, 28 Oktober 2023.
Kemenag: Ongkos Haji 2024 Dibayar Lunas Setelah Lolos Tes Kesehatan

Lolos tes kesehatan istitha'ah menjadi syarat wajib pelunasan biaya haji pada 2024.


Menlu Retno Sampaikan Situasi Terkini Gaza ke Komisi I DPR

1 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) meninggalkan ruangan seusai rapat kerja tertutup dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 31 Januari 2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menlu Retno Sampaikan Situasi Terkini Gaza ke Komisi I DPR

Menlu Retno menyampaikan situasi terkini di Gaza dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR.


Soal Jokowi-DPR Ingin Singkirkan Saldi Isra Dkk, Arsul Sani Sebut Denny Indrayana Biasa Buat Isu yang Tak Terbukti

3 hari lalu

Calon Hakim Mahkamad Konstitusi Arsul Sani saat menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. DPR RI menyetujui Arsul Sani menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Jokowi-DPR Ingin Singkirkan Saldi Isra Dkk, Arsul Sani Sebut Denny Indrayana Biasa Buat Isu yang Tak Terbukti

Hakim konstitusi yang baru terpilih Arsul Sani mengatakan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kerap membuat isu yang tidak terbukti.


Jokowi-DPR Dituding akan Ubah Batas Umur Hakim MK, Singkirkan Saldi Isra?

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jokowi-DPR Dituding akan Ubah Batas Umur Hakim MK, Singkirkan Saldi Isra?

Presiden Jokowi dan DPR dituding akan mengubah Undang-Undang MK, serta menyetujui syarat umur baru hakim Konstitusi menjadi 60 tahun.