TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal angkat bicara soal status kewarganegaraan Arcandra Tahar. Menurut dia, dalam sistem AS ada proses yang harus dijalankan bila keluar dari kewarganegaraan.
Proses itu membutuhkan waktu bahkan hingga berbulan-bulan. “Ujung dari proses itu adalah penandatanganan suatu sumpah, keluar dari kewarganegaraan Amerika,” ujar Dino di Djakarta Theater, Ahad malam, 21 Agustus 2016.
Dino mengaku tidak mengenal mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu. Namun, ia memastikan bahwa untuk melepaskan diri dari kewarganegaraan Amerika harus menjalani beberapa tahap. Tahapan pertama adalah yang bersangkutan mengajukan untuk tidak lagi menjadi warga negara Amerika.
Menurut Dino, pengajuan itu harus dikonsultasikan dengan departemen-departemen terkait di Amerika. Proses tersebut tidak bisa diselesaikan hanya satu bulan. Bagi yang ingin keluar dari warga negara Amerika harus mendapat persetujuan dari hasil konsultasi itu. “Saya tidak tahu apakah proses itu dilakukan (oleh Arcandra).”
Dino mengatakan banyak orang Indonesia yang mengajukan menjadi warga negara Amerika. Terutama untuk masalah yang berkaitan dengan pendidikan. Sebab, bagi pemilik kewarganegaraan Amerika, akan mendapat beberapa tunjangan pendidikan untuk anaknya.
Menurut Dino, ada beberapa kategori orang yang bisa mendapatkan green card dari Amerika. Di antaranya adalah orang yang datang untuk bekerja dan orang yang sudah tinggal beberapa tahun di Amerika. Umumnya orang asing yang tinggal beberapa tahun di Amerika mengajukan diri untuk menjadi warga negara Amerika. Namun, ia menambahkan, bahwa kewarganegaraan Amerika berbeda dengan kepemilikan paspor.
DANANG FIRMANTO