TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak pemerintah mengusut tuntas kasus ratusan calon jemaah haji Indonesia yang tertangkap pihak imigrasi Manila, Filipina. "Jika pelakunya agen perjalanan haji, Kementerian Agama harus memberikan sanksi kepada agen tersebut," kata Tulus, melalui keterangan tertulis, Senin, 22 Agustus 2016. (Baca: Kemlu Tangani 177 WNI yang Ditahan di Filipina)
Menurut Tulus, agen haji itu harus dimasukkan ke daftar buku hitam atau dicabut izin operasinya. Tulus juga meminta Kementerian Agama tidak lepas tangan dalam kasus tersebut. "Direktorat Jenderal Haji tidak bisa berdalih bahwa kasus ini bukan tanggung jawab mereka," ujarnya. (Baca juga: Ratusan Jemaah Haji Ilegal Indonesia Ditangkap di Filipina)
Baca Juga:
Sebanyak 177 warga negara Indonesia yang mengaku sebagai calon jemaah haji Filipina ditangkap bersama lima warga Filipina yang mengawal mereka ke maskapai Philipine Airlines untuk penerbangan ke Arab Saudi, di Bandar Udara Internasional Ninoy Aquino, Jumat, 19 Agustus 2016. Mereka terdiri atas 100 perempuan dan 77 laki-laki.
Dikutip dari Inquirer dan media Filipina lain, para WNI itu mengaku datang sebagai turis beberapa pekan sebelumnya. Mereka menyetor US$ 6-10 ribu agar bisa berangkat. Mereka diduga memanfaatkan kuota tersisa yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi untuk para calon jemaah haji Filipina. Hal itu dilakukan akibat terbatasnya kuota haji Indonesia. Kini 177 WNI itu ditahan di Pusat Tahanan Biro Imigrasi Camp Bagong Diwa Bicutan, Manila.
ABDUL AZIS
Berita Terpopuler:
Harga Tembakau Anjlok di Tengah Wacana Kenaikan Harga Rokok
Elektabilitas Ahok Turun, Siti Zuhro Kritik Metode Survei
Petani Tembakau: Harga Rokok Rp 50 Ribu Cuma Untungkan Pabrik