Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalau Rokok Rp 50 Ribu Per Bungkus, Begini Kata Bupati Dedi

Editor

Sugiharto

image-gnews
Ilustrasi rokok. TEMPO/Subekti
Ilustrasi rokok. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Purwakarta - Kontroversi tentang usulan agar pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sehingga harga per bungkus mencapai Rp 50 ribu ditanggapi serius oleh Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi, produsen tambakau tradisional diuntungkan jika benar harga rokok melambung tinggi. Untuk menyiasati harga, para perokok berat kelas dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah akan ramai-ramai berpindah ke rokok tradisional seperti zaman dahulu, yakni rokok lintingan sendiri. "Mereka akan merokok bako (tembakau) tampang, mole, dan marsbrand yang dilinting dengan daun kawung (aren) atau kertas papier," katanya kepada Tempo pagi ini, Senin, 22 Agustus 2016.

Usulan menaikkan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus adalah hasil studi Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany. Studi itu mengungkap kemungkinan perokok akan berhenti merokok jika harganya dinaikkan dua kali lipat dari harga normal. 

Dedi mendukung jika pemerintah benar-benar menaikkan tarif cukai rokok. Dia melihat ada celah positif buat para petani tembakau dan perusahaan tembakau rumahan buat mendapatkan keuntungan. Namun, menurut bupati yang selalu mengenakan pakaian khas Sunda itu, keuntungan besar produsen tembakau tradisional tadi tentunya dengan sejumlah persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud antara lain membangun sistem terutama memperpendek saluran distribusi sehingga mereka menang dari sisi harga dibandingkan produsen pabrikan. "Dengan begitu, para petani tembakau tradisional akan mengalami perubahan nasib yang signifikan."

Dedi lantas menuturkan bahwa selama ini dengan harga rokok yang relatif murah justru yang diuntungkan adalag produsen. Sedangkan para petani tembakau tetap saja hidup pas-pasan.

BacaHarga Tembakau Anjlok di Tengah Wacana Kenaikan Harga Rokok

Wacana menaikkan tarif cukai rokok dipertanyakan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Jawa Timur termasuk daerah produsen tembakau dan di sana terdapat beberapa produsen rokok besar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Soekarwo mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok yang berimbas apda kenaikan harga rokok. "Kalau dinaikkan, terus piye?" katanya, Jumat, 19 Agustus 2016.

Jika harga rokok naik, Soekarwo khawatir pendapatan petani tembakau dan buruh di pabrik rokok berkurang. "Jika pendapatan pabrik rokok berkurang, maka pengusaha pasti akan mengurangi jumlah buruh," ujar Pakde Karwo, sapaan Soekarwo.  

Dia mengingatkan ada sekitar 6,1 juta orang yang menggantungkan hidupnya dari rokok. "Mudah-mudahaan saya diajak bicara sebelum cukai dinaikkan, biar ada masukan dari daerah."

Industri rokok pun bereaksi. PT Gudang Garam Tbk. tak yakin tarif cukai rokok dinaikkan begitu tinggi. "Sejauh ini, baru wacana," kata Direktur Gudang Garam Istata Taswin Sidharta saat jumpa pers dalam acara Investor Summit dan Capital Market Expo di Surabaya, Kamis, 18 Agustus 2016.

Menurut dia, jika harga per bungkus rokok menjadi Rp 50 ribu tentu memberatkan industri. "Saya rasa (industri) akan berantakan," ucap Istata.

Adapun Gerakan Masyarakat Tembakau Indonesia (Gemati) justru menilai, gagasan menaikkan harga rokok hingga Rp 50 ribu per bungkus hanya akan menguntungkan produsen rokok. “Pabrik yang diuntungkan, belum ada jaminan petani sejahtera karena belum tentu harga tembakau ikut naik,” kata Sekretaris Gemati Syukur Fahrudin di Semarang pada Ahad, 21 Agustus 2016.

NANANG SUTISNA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rincian Kemenkeu Jamin Tidak Ada Kenaikan Cukai Rokok di 2025

7 hari lalu

Pita cukai di kemasan rokok berbaga merk terlihat di agen Rokok daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November 2022.Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang
Rincian Kemenkeu Jamin Tidak Ada Kenaikan Cukai Rokok di 2025

Salah satu alasan pemerintah tak menaikkan cukai rokok adalah fenomena downtrading rokok sebagai dampak dari kenaikan cukai yang terjadi di 2020-2024.


Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

10 hari lalu

kampanye bahaya merokok saat memperingati hari tanpa tembakau sedunia.(TEMPO/Adri Irianto)
Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

Cukai rokok perlu dinaikkan karena harga rokok di Indonesia hanya setengah dari harga rata-rata di dunia, sehingga jumlah perokok di sini tinggi.


Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

11 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 mendapat sorotan karena akan menaikkan ongkos kesehatan pemerintah.


Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Publik

13 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Publik

Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA) Indonesia menilai pembatalan kenaikan cukai rokok bisa mengancam kesehatan publik.


Apindo Sebut Kenaikan Cukai Rokok Bakal Picu Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

56 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Apindo Sebut Kenaikan Cukai Rokok Bakal Picu Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

Asosiasi Pengusaha Indonesia menanggapi kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok. Organisasi pengusaha ini menyebutkan kenaikan cukai rokok setiap tahun di atas inflasi.


Kalkulasi Pelarangan Penjualan Rokok Eceran, Ini Kata Menkes dan Bea Cukai

2 Agustus 2024

Ilustrasi berhenti merokok. Freepix.com
Kalkulasi Pelarangan Penjualan Rokok Eceran, Ini Kata Menkes dan Bea Cukai

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan PP antara lain setop rokok eceran ini salah satu langkah dari transformasi kesehatan


Peneliti Sebut Rokok Sebabkan Stunting dan Tingkatkan Angka Kemiskinan

2 Juni 2024

Ilustrasi berhenti merokok. Pexel/George Morina
Peneliti Sebut Rokok Sebabkan Stunting dan Tingkatkan Angka Kemiskinan

Perokok lebih memilih membeli rokok dibanding membelanjakan untuk kebutuhan yang lebih penting.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

9 Maret 2024

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

9 Maret 2024

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

4 Januari 2024

Sejumlah rokok elektrik yang berisi minyak ganja atau THC (Tetrahydrocannabinol) yang dijual di apotek Los Angeles Patients & Caregivers Group, California, 18 Oktober 2016. REUTERS
Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

Pajak rokok elektrik telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berapa besarannya, berapa pula cukai rokoknya?