TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi, mengatakan pembahasan RUU Pemilu saat ini sudah masuk tahap akhir. Menurut dia, draf RUU tersebut akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada September mendatang.
"Sudah sekitar 80 persen selesai dan masih terus dikaji sampai saat ini," ujar Dani di Cikini, Jakarta Pusat, Ahad, 21 Agustus 2016. Menurut dia, pembahasan RUU tersebut terutama dilakukan pada 13 isu krusial.
Menurut Dani, 13 isu krusial tersebut adalah sistem pemilu anggota DPR dan DPRD, tahapan pemilu, persyaratan partai politik peserta pemilu, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta pencalonan presiden dan wakil presiden.
Selain itu, pembahasan itu menyangkut antisipasi calon tunggal pasangan presiden-wakil presiden, kampanye pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden, jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS), surat suara pemilihan anggota legislatif dan presiden, penguatan kelembagaan, kewenangan, tata kelola penyelenggaraan pemilu (melingkupi KPU, Bawalsu, dan DKPP), serta peran pemerintah dan pemerintah daerah.
Dani mencontohkan persyaratan partai politik peserta pemilu. Diusulkan syarat partai politik dapat mengikuti pemilu melalui verifikasi faktual oleh KPU dengan metode sensus. "Selama ini hanya pakai sampling," katanya. Dia mengakui metode tersebut memakan waktu cukup lama karena harus memvalidasi dokumen administrasi kepengurusan hingga kecamatan. "Tapi akan lebih akurat."
Selain itu, isu surat suara pemilihan anggota legislatif dan presiden direncanakan akan berintegrasi. Jadi, dalam pemilu nanti, masyarakat akan menerima beberapa kertas suara yang berisikan calon anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPR, dan presiden. "Tidak ribet kalau sosialisasi jelas," tuturnya.
Dani mengatakan direncanakan juga kertas suara untuk presiden setelah foto para calon di bawah akan dipasang gambar partai pendukung setiap pasangan. Hal tersebut akan membantu mengingatkan masyarakat siapa partai pengusungnya dan ini salah satu tugas partai pengusung tersebut.
ODELIA SINAGA