Petani Tembakau: Harga Rokok Rp 50 Ribu Cuma Untungkan Pabrik

Editor

Mustafa moses

Ilustrasi rokok. TEMPO/Subekti
Ilustrasi rokok. TEMPO/Subekti

TEMPO.COSemarang - Gerakan Masyarakat Tembakau Indonesia (Gemati) menilai gagasan menaikkan harga rokok hingga Rp 50 ribu per bungkus hanya akan menguntungkan produsen rokok.

Wacana ini pertama kali diusung Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany. Rencana ini dianggap tak menyentuh kepentingan petani tembakau yang selama ini sebagai penyuplai bahan baku.

“Pabrik yang diuntungkan, belum jaminan petani sejahtera karena belum tentu harga tembakau ikut naik,” kata Sekretaris Gerakan Masyarakat Tembakau Indonesia Syukur Fahrudin, Ahad, 21 Agustus 2016.

Syukur menilai gagasan menaikkan harga rokok hingga Rp 50 ribu per bungkus hanya sebuah tekanan terhadap pemerintahan Joko Widodo, yang belum meneken ratifikasi kontrol tembakau internasional atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). “Di sisi lain, kebijakan pemerintah belum dirasakan berpihak terhadap mata rantai pertembakauan,” Syukur menambahkan.

Syukur mencurigai wacana menaikkan harga rokok sengaja digerakkan kelompok antitembakau dengan agenda internasional. Menurut dia, naiknya harga rokok diasumsikan menekan konsumen rokok. Sedangkan sektor produksi bahan baku, yakni petani tembakau, diabaikan.

“Kecuali yang dinaikkan harga tembakau, ini akan mempengaruhi biaya produksi dan sektor lain ikut naik. Karena terdorong bahan utama tembakau,” katanya. Ia menyebutkan kebijakan menaikkan rokok hingga Rp 50 ribu justru membuat penikmat rokok Indonesia malah beralih ke tradisi lama, yaitu melinting dan cangklong.

Peneliti dari Pusat Studi Kretek Indonesia Universitas Muria Kudus (UMK), Zamhuri, menilai sektor pertembakauan merupakan salah satu sumber pendapatan nasional yang strategis. Kontribusinya signifikan bagi penerimaan negara dan menopang perekonomian rakyat. 

“Tahun 2015 saja sumbangan sektor pertembakuan dari cukai mencapai Rp 139,1 triliun. Ini belum termasuk pajak dan retribusi lain,” tutur Zamhuri.

Ia mencatat data Komisi Nasional Penyelamat Kretek (KNPK) menunjukkan 30-35 juta orang bekerja dalam rangkaian produksi tembakau, cengkeh, industri kretek, serta perdagangan tembakau.

Besarnya jumlah orang yang menggantungkan perekonomiannya dari sektor tembakau bisa lebih besar jika kita melihat dampak ganda dari keberadaan produk-produk tembakau. “Seperti usaha di bidang kertas, percetakan, advertising, jasa transportasi, hingga bergeraknya pasar tradisional dan modern dan lain sebagainya,” ucapnya.

Menurut Zamhuri, meski Indonesia belum meratifikasi FCTC, dari sisi regulasi sudah dilakukan diadopsi dalam peraturan pengendalian tembakau, baik level undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan daerah.

EDI FAISOL








Prevalansi Perokok Stagnan, Ini Langkah yang Perlu Diambil

15 hari lalu

Tangkapan layar Diseminar Hasil Riset dengan tema
Prevalansi Perokok Stagnan, Ini Langkah yang Perlu Diambil

Jumlah perokok masih banyak. Tidak ada manfaat kenaikan cukai dan harga tembakau tanpa adanya regulasi pelarangan penjualan rokok batangan.


Beda Nikotin dan Tar Menurut Peneliti, Mana Lebih Bahaya?

37 hari lalu

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Beda Nikotin dan Tar Menurut Peneliti, Mana Lebih Bahaya?

Rokok mengandung nikotin dan tar, yang selama ini sering disamakan. Sebenarnya, mana yang lebih berbahaya?


Larangan Penjualan Rokok Eceran, IDEAS: Perlu Ada Ketentuan Usia Pembeli Rokok

42 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Larangan Penjualan Rokok Eceran, IDEAS: Perlu Ada Ketentuan Usia Pembeli Rokok

IDEAS jika larangan penjualan rokok eceran ditujukan untuk menekan prevalensi perokok anak, maka perlu ada ketentuan yang mengatur usia pembeli.


Riset FEB UI: Cegah Stunting, Naikkan Saja Cukai Rokok

44 hari lalu

Pita cukai di kemasan rokok berbaga merk terlihat di agen Rokok daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November 2022.Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang
Riset FEB UI: Cegah Stunting, Naikkan Saja Cukai Rokok

Hasil riset FEB UI menyatakan rokok dapat menyebabkan stunting (kondisi gagal tumbuh karena kurang gizi). Kenaikan cukai jadi salah satu solu solusi.


Kaitan Merokok dan Anak Stunting Menurut Menkes

48 hari lalu

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Kaitan Merokok dan Anak Stunting Menurut Menkes

Orang tua yang merokok lebih memilih menggunakan uang untuk membeli rokok daripada makanan bergizi untuk anak sehingga berakibat anak stunting.


Larangan Penjualan Rokok Ketengan, YLKI: Barang Kena Cukai Tapi Penjualannya Diobral

55 hari lalu

Pedagang menjual rokok eceran di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun depan. Artinya orang harus membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. TEMPO/Subekti.
Larangan Penjualan Rokok Ketengan, YLKI: Barang Kena Cukai Tapi Penjualannya Diobral

Rencana pelarangan rokok batangan disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.


Komnas Pengendalian Tembakau Sebut Kenaikan Cukai Tak Akan Efektif, Ini Usulannya

55 hari lalu

Pedagang menjual rokok eceran di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun depan. Artinya orang harus membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. TEMPO/Subekti.
Komnas Pengendalian Tembakau Sebut Kenaikan Cukai Tak Akan Efektif, Ini Usulannya

Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau kembali mendorong pelaksanaan rencana pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara batangan atau ketengan.


Pengawasan Rokok Ilegal di Jawa Timur, Bea Cukai: Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 103 M

55 hari lalu

Bea Cukai Gandeng Aparat Penegak Hukum Musnahkan Lebih Dari 4 Kg Sabu dan 9 Juta Batang Rokok Ilegal
Pengawasan Rokok Ilegal di Jawa Timur, Bea Cukai: Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 103 M

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Askolani mengungkap hasil pengawasan rokok ilegal sepanjang 2022 di Provinsi Jawa Timur.


Kemenkeu Sebut Kawasan Industri Tembakau Sumenep Bisa Tekan Penjualan Rokok Ilegal

55 hari lalu

Putus Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencar Laksanakan Operasi Pasar
Kemenkeu Sebut Kawasan Industri Tembakau Sumenep Bisa Tekan Penjualan Rokok Ilegal

Menurut Kemenkeu, banyak kemudahan yang akan diperoleh pengusaha industri hasil tembakau yang berada di KIHT.


Perusahaan Rokok Kretek Gelar Safety Riding, Dibantu Honda Jateng

58 hari lalu

Perusahaan pelopor rokok kretek di Indonesia PT Nojorono Tobacco International menyelenggarakan kegiatan safety riding. (Foto: Nojorono)
Perusahaan Rokok Kretek Gelar Safety Riding, Dibantu Honda Jateng

Perusahaan pelopor rokok kretek di Indonesia PT Nojorono Tobacco International menyelenggarakan kegiatan safety riding pada 12-12 Februari 2023.