Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Organisasi Wartawan Minta Penegak Hukum Bersikap Tranparan

image-gnews
TEMPO/ Imam Yunni
TEMPO/ Imam Yunni
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - Organisasi wartawan di daerah terutama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta aparat penegak hukum di daerah untuk  menginformasikan perkembangan penanganan kasus terutama korupsi.

Ketua PWI Mojokerto Andung Kurniawan mengatakan  instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) jadi alasan aparat penegak hukum di daerah untuk tidak memberi perkembangan penanganan kasus terutama korupsi.

Pada 19 Juli 2016 lalu, di hadapan Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia, Jokowi menyampaikan lima instruksi. Salah satunya, Jokowi melarang aparat penegak hukum mengekspose segala kasus ke media sebelum masuk tahap penuntutan atau persidangan di pengadilan.

“Selama tidak mengganggu proses penyidikan, kami (wartawan) masih punya hak untuk menanyakan ke polisi atau jaksa," kata Andung, Sabtu, 20 Agustus 2016. Menurut dia, tugas dan hak pers adalah menanyakan perkembangan penyidikan. Hal itu merupakan bagian dari fungsi kontrol dan tanggung jawab pers pada masyarakat.

Andung yang juga General Manager Radar Mojokerto Jawa Pos Group, menambahkan wartawan dan aparat penegak hukum di daerah perlu duduk bersama untuk menyikapi instruksi presiden tersebut. Sebab jika diberlakukan secara kaku, pers tak bisa lagi mengontrol potensi rekayasa kasus dalam penegakan hukum. “Pers, masyarakat, dan penegak hukum sebenarnya malah bisa saling melengkapi,” tuturnya.

Hal yang sama dikatakan Prasto Wardoyo sebagai Ketua AJI Surabaya yang juga membawahi wilayah Mojokerto. Prasto mengatakan instruksi presiden itu bisa merugikan pers dan masyarakat yang butuh perkembangan penanganan kasus hukum tertentu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Melalui media, publik juga bisa memonitor apakah pengusutan kasus diproses secara baik dan benar oleh penegak hukum atau tidak,” katanya.

Prasto melanjutkan, jika penegak hukum semakin menutup informasi ke pers, akan menimbulkan persepsi buruk di masyarakat. Bahkan apabila ditutup-tutupi, kata dia, akan semakin membuka peluang rekayasa atau pengaturan sebuah kasus. "Juga memperkuat persepsi publik terkait kinerja penegak hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” katanya.

Instruksi presiden itu berdampak pada kinerja pers di daerah sebab aparat enggan menyampaikan perkembangan kasus. “Maaf, kami tidak bisa mempublikasikan ke media sebelum kasusnya sampai ke penuntutan,” kata salah satu pejabat di Kejaksaan Negeri Mojokerto yang enggan disebut namanya.

Sikap yang sama ditunjukkan pejabat di Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto. “Masalah tindak pidana korupsi tidak boleh dirilis ke media, kecuali sudah dilimpahkan ke jaksa,” kata pejabat Polres Mojokerto yang enggan disebut namanya tersebut.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

20 Juni 2023

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan menggelar pesta rakyat di Alun-alun Kota Mojokerto setelah dilaksanakan Upacara Hari Jadi ke-105 pada 20 Juni 2023.


Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

26 Desember 2019

Wujud sampah plastik yang mengandung limbah berbahaya dan beracun (B3) yang disimpan dalam kontainer sebelum direekspor ke negara asal di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 29 Juli 2019. ANTARA
Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

Kepolisian Resor Mojokerto memeriksa sedikitnya 12 orang. Di antaranya 3 sopir truk Tenang Jaya, 4 pegawai PT Tenang Jaya, untuk kasus limbah B3 ini.


Bermain dengan Kelinci di Kaki Gunung Arjuna

9 Agustus 2019

 Anak-anak bermain di Taman Kelinci Padusan, Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, Jum'at, 9 Agustus 2019. Taman kelinci ini satu dari beberapa wahana wisata yang dikelola swadaya para petani di Desa Padusan. TEMPO/ISHOMUDDIN
Bermain dengan Kelinci di Kaki Gunung Arjuna

Wisata Taman Kelinci Padusan jadi destinasi wisata keluarga bagi masyarakat Mojokerto. Taman wisata edukasi ini hasil kerja Gapoktan Petik Strawberry.


Hujan Lebat 2 Hari, Tujuh Desa di Mojokerto Terendam Banjir

29 April 2019

Banjir di Mojokerto, Jawa Timur, Senin, 29 April 2019. twitter.com/pengairan_jatim
Hujan Lebat 2 Hari, Tujuh Desa di Mojokerto Terendam Banjir

Huja lebat selama dua hari membuat sejumlah desa di Kabupaten Mojokerto terendam banjir.


Empat Penambang Pasir di Mojokerto Tewas Tertimpa Longsoran Bukit

14 September 2017

Pekerja merontokan bukit pasir di Desa Tugumukti, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/1). Kegiatan tambang ilegal ini semakin meluas dan mengancam rusaknya lingkungan di kawasan Bandung Barat. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun silam. TEMPO/Prima Mulia
Empat Penambang Pasir di Mojokerto Tewas Tertimpa Longsoran Bukit

Babinkamtibmas sudah sering mengecek lokasi penggalian karena diduga masih sering digali meski izin penggaliannya sudah habis.


KPK Menangkap Anggota DPRD di Mojokerto  

17 Juni 2017

TEMPO/Seto Wardhana
KPK Menangkap Anggota DPRD di Mojokerto  

Dalam operasi tersebut, tim KPK menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Mojokerto, Jawa Timur.


Digunakan untuk Mudik, Tol Kertosono-Mojokerto Dibuka Satu Lajur

14 Juni 2017

Sejumlah pekerja sedang menggarap proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono di Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, 2 Juni 2017. Tol tersebut akan membuka dua pintu masuk tol, yakni di Ngasem dan Klodran, Karanganyar, serta pintu keluar tol di Pungkruk, Sragen. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Digunakan untuk Mudik, Tol Kertosono-Mojokerto Dibuka Satu Lajur

Karena belum selesai, pengelola menggratiskan jasa tol Kertosono-Mojokerto untuk seksi 2 dan 4.


Pembangunan Sentra Kuliner di Trowulan Sementara Dihentikan

20 Mei 2017

Petugas dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan melakukan identifikasi pada sebuah bangunan yang diduga sebuah situs purbakala yang ditemukan warga di antara sungai dan saluran irigasi di Desa Ngawonggo, Tajinan, Malang, Jawa Timur, 25 April 2017. Foto: Aris Novia Hidayat
Pembangunan Sentra Kuliner di Trowulan Sementara Dihentikan

Penghentian pembangunan lahan oleh Pemerintah Desa Trowulan tersebut atas permintaan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan.


Gunung Penanggungan Dianggap Layak Jadi Situs Warisan Dunia

20 Mei 2017

Sejumlah seniman melakukan pementasan Tirta Pawitra atau Air Suci dari Penanggungan di patirthan Jolotundo di lereng gunung Penanggungan di Desa Seloliman, Kec. Trawas, Mojokerto, Jawa Timur, 19 Maret 2017. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Gunung Penanggungan Dianggap Layak Jadi Situs Warisan Dunia

Ppeneliti cagar budaya di Gunung Penanggungan, Hadi Sidomulyo, menganggap Gunung Penanggungan layak jadi situs warisan dunia.


Jawa Timur Resmikan Rumah Peradaban Situs Gunung Penanggungan

18 Mei 2017

Arkeolog Temukan Jalur Kuno Pendakian Gunung Penanggungan.
Jawa Timur Resmikan Rumah Peradaban Situs Gunung Penanggungan

Gunung Penanggungan dianggap sebagai situs dengan potensi kepurbakalaan paling kaya di Indonesia