INFO MPR - Salah satu prinsip yang dikedepankan dalam sosialisasi Empat Pilar adalah soal kenegarawanan. Proses perumusan Pancasila dari 1Juni hingga Pancasila yang disahkan 18 Agustus 1945, merupakan bukti kenegarawanan pendiri bangsa. "Pencoretan tujuh kata dalam Piagam Jakarta salah satu bukti kenegarawanan," ujar Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid saat mensosialisasikan Empat Pilar MPR kepada warga desa Gabugan di Balai Desa Gabugan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Sabtu 20 Agustus 2016.
Sosialisasi diikuti sekitar 200 warga ini dihadiri Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yunisukowati dan anggota MPR dari Fraksi PKS Martri Agung.
Dalam pemaparannya Hidayat mengatakan bahwa sosialisasi Empat Pilar MPR (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) merupakan kegiatan inti dari MPR. "Ini bukan karena MPR kurang kerjaan tapi melaksanakan perintah UU yaitu UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menugaskan MPR untuk mensosialisasikan Pancasila, UUD NRI tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," jelas Hidayat Nur Wahid.
Karena itulah disebutkan juga bahwa jiwa kenegarawanan itu dikedepankan dalam sosialisasi Empat Pilar. "Jiwa kenegarawanan untuk mau bermusyawarah, berdialog, menghargai perbedaan pendapat. Para pendiri bangsa telah memberi teladan jiwa kenegarawanan," imbuh Hidayat Nur Wahid.
Hidayat tidak bisa membayangkan bila pada masa lalu tidak ada kenegarawanan para pendiri bangsa. Indonesia yang begitu beragam terdiri dari 17.000 pulau, 1.200 suku bangsa, 600 bahasa bisa terpecah seperti negara Yugoslavia dan mengalami nasib seperti negara di Timur Tengah.
"Apa yang membuat kita bersatu dan tidak terpecah adalah karena Indonesia dibingkai Pancasila dan UUD 1945," katanya.
Hidayat yakin bila sila-sila Pancasila dipahami dan dilaksanakan dengan baik dan benar maka Indonesia tidak mengalami kondisi darurat. Baik darurat moral, kekerasan seksual, narkoba, pornografi, dan minuman keras. (*)