TEMPO.CO, Sukabumi - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sebagai tersangka. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaganya belum menemukan bukti yang menohok untuk menjerat Nurhadi. Agus berujar dia tak ragu-ragu menjerat Nurhadi sebagai tersangka.
Namun Agus Rahardjo menekankan bahwa lembaganya perlu memperkuat alat bukti yang harus diungkapkan. "Jadi, kami enggak ingin kalah dalam persidangan," kata Agus Rahardjo di sela acara media gathering di Tanakita, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, 19 Agustus 2016. "Jadi, harus kuat betul kalau mau bawa itu."
Agus Rahardjo tidak bisa menjelaskan alat bukti apa yang belum didapatkan oleh para penyidik KPK. Yang pasti, kata Agus, alat bukti tersebut adalah sesuatu yang menohok sehingga Nurhadi tak bisa mengelak lagi. "Apalagi kami mengetahui beliau adalah orang yang sangat tahu (tentang kasusnya)," ucap dia.
Sebelumnya, pemimpin KPK sudah meneken surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terhadap Nurhadi pada 22 Juli 2016. Sprinlidik ini bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Nurhadi diduga memiliki peran dalam perkara suap yang diduga dilakukan Lippo Group tersebut.
Dalam persidangan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno, Nurhadi disebut pernah menghubungi Edy untuk menanyakan berkas perkara Lippo. Dalam perkara Lippo, komisi antirasuah sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno.
Doddy diduga memberi duit Rp 50 juta agar Edy mendaftarkan pengajuan peninjauan kembali PT Across Asia Limited melawan PT First Media dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Padahal tenggat waktu untuk mendaftarkan PK itu sudah habis. Penyidik KPK menemukan duit Rp 1,7 miliar dan dokumen yang diduga berkas perkara Lippo.
Temuan tersebut terjadi saat penyidik menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Doddy Aryanto Supeno pun diduga pernah beberapa kali mengunjungi Nurhadi di rumah tersebut.
MAYA AYU PUSPITASARI