TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil menangkap otak jaringan penerbit faktur pajak fiktif. Penangkapan dilakukan pada 18 Agustus kemarin berkat kerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat.
“Kasus seperti ini sebenarnya kasus yang selalu ada,” kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, kepada Tempo saat dihubungi, Sabtu, 20 Agustus 2016.
Hestu melanjutkan, otak jaringan penerbit faktur pajak fiktif yang ditangkap bernama AC alias Tengku. Tengku ditangkap di kompleks Perdana, Bandung, akibat tindakannya yang merugikan negara Rp 110 miliar. “Dia sudah cukup lama kami amati.”
Tengku merupakan pemain lama dalam jaringan penerbit faktur pajak fiktif karena sudah pernah ditangkap, dan dihukum selama empat tahun penjara dalam kasus yang sama pada 2005.
Jaringan Tengku, sejak 2014, menggunakan aplikasi e-Faktur dan menjual nomor faktur pajak, yang tidak berdasarkan transaksi asli, kepada para pengguna yang tersebar di Jawa dan Sumatera.
Pada penangkapan Tengku, pihak polisi dan Ditjen Pajak menyita 100 buah stempel yang terdiri atas 18 stempel palsu dari Kantor Pelayanan Pajak, dan 82 stempel perusahaan ‘bodong’, yang digunakan untuk menerbitkan faktur pajak dan tidak berdasarkan transaksi asli.
Selain itu, polisi juga menyita komputer, hard disk, modem, flash disk, dan sejumlah dokumen perpajakan yang diduga digunakan pelaku menjalankan aksinya.
Tengku saat ini ditahan di tahanan Bareskrim Mabes Polri, dan menghadapi ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, dan denda paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak sesuai UU Ketentuan Umum Perpajakan.
Hestu menjelaskan pihaknya masih memperdalam penyelidikan terhadap jaringan Tengku, dan tindakan pidana pajak yang mengancam penerimaan negara.
DIKO OKTARA