TEMPO.CO, Jakarta - Immigration and Checkpoints Authority (ICA) atau Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura sempat menahan Letnan Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Purn) Suryo Prabowo di Bandara Changi. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 17 Agustus lalu. Suryo diinterogasi petugas pemeriksaan sekitar 30 menit.
Sebelum diinterogasi, Suryo diberi tahu petugas ICA bahwa langkah itu adalah bagian dari prosedur pemeriksaan keamanan perbatasan. Setelah menyelesaikan wawancara, Suryo diizinkan untuk naik ke pesawat.
Duta Besar Indonesia untuk Singapura I Gede Ngurah Swajaya meluruskan perihal penahanan Suryo di bandara Singapura. Menurut Swajaya, Suryo sebetulnya tidak sedang melakukan perjalanan ke Singapura, melainkan hanya transit untuk mengambil barang.
Swajaya sendiri belum bisa menceritakan bagaimana Suryo akhirnya diinterogasi petugas imigrasi di Singapura. "Kami masih menunggu informasi imigrasi Singapura perihal kronologis kejadian," kata Swajaya kepada Tempo, Sabtu, 20 Agustus 2016.
Informasi sementara, Swajaya menuturkan, penahanan Suryo lantaran ia memiliki nama yang mirip dengan orang yang masuk daftar hitam pengunjung yang dilarang ke Singapura. "Beliau ditanya informasi tambahan karena ada nama yang mirip atau common names," kata Swajaya.
Swajaya menuturkan proses tanya jawab tidak berlangsung lama. Setelah diperiksa ternyata Suryo bukanlah pemilik nama yang dimaksud. Setelah dipastikan, Suryo akhirnya diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Suryo Prabowo adalah seorang tokoh militer dan politikus Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia dari 1 April 2011 hingga 30 Juni 2012. Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Timor Timur (1998).
Penahanan Suryo merupakan bagian dari proses pemeriksaan imigrasi. Wisatawan yang hendak ke Singapura dapat dikenakan untuk wawancara tambahan jika diperlukan. Prosedur ini dilakukan di semua pos pemeriksaan Singapura.
LARISSA HUDA