TEMPO.CO, Probolinggo - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi Hary Cahyo Purnomo menyatakan PT Bumi Suksesindo (BSI), pemegang izin pertambangan emas di Bukit Tumpang Pitu, harus segera memenuhi semua perencanaan di dokumen lingkungan. Di antaranya membangun dam agar bisa menampung air hujan sehingga tidak mengarah ke kawasan hilir.
Pulau Merah, Banyuwangi, kotor oleh lumpur dan sampah yang terbawa air hujan yang turun dalam beberapa hari terakhir ini. Lumpur dan sampah itu terbawa melalui aliran Sungai Katak yang bermuara di dekat Pulau Merah. Masalah ini timbul lantaran PT BSI tak kunjung menyelesaikan tiga dari enam dam yang seharusnya dibangun sesuai dengan dokumen lingkungan.
Dalam rilisnya yang diterima Tempo, Sabtu, 20 Agustus 2016, Hary menyebutkan bahwa izin tambang dimulai pada 2006 melalui penerbitan Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) dan Kuasa Pertambangan. Saat Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mulai menjabat per 20 Oktober 2010, telah terdapat ratusan tahapan izin yang diajukan ke pemerintah. Termasuk pemberian izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi.
“Semua izin itu sudah terbit sebelum Pak Anas jadi bupati.” Menurut Hary, Anas menghadapi dua pilihan, yaitu menutup tambang secara sepihak atau melanjutkannya karena perizinan telah ada sejak dia belum menjabat.
Pada 2007, telah diterbitkan izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi, dan pada 2008, terbit izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi. Seiring diberlakukannya UU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pada awal 2010, terbit IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi sesuai dua SK Bupati yang dikeluarkan Januari 2010.
Menurut rilis Hary, selama hampir dua tahun, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengkaji semua skema, termasuk berkonsultasi kepada para ahli, daerah lain, dan pemerintah pusat. Selama dua tahun itu pula Pemerintah Kabupaten menolak bertemu dengan perusahaan. Dari kajian yang dilakukan, ternyata tidak ada satu pun skema yang menguntungkan daerah.
”Masalahnya, di satu sisi, izin sudah diterbitkan sebelum Bupati Anas menjabat.” Menurut Hary, jika kemudian ditutup, pemerintah daerah bisa dituntut ke pengadilan, bahkan bisa sampai ke arbitrase internasional. “Ini biayanya tinggi.” Sehingga Pemerintah Kabupaten menegosiasi agar pemda mendapatkan saham yang disebut golden share. Saham itu langsung masuk APBD.
“Kami cari yang memberi manfaat kepada masyarakat karena izin sudah terbit sejak sebelum Pak Anas jadi bupati.” Jika kelak sudah berproduksi dan ada pembagian dividen yang masuk ke APBD. Dana itu otomatis berada dalam sistem pengawasan keuangan negara yang bisa diakses semua penegak hukum.
DAVID PRIYASIDHARTA