Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Tinggi Surabaya Bebaskan Pengusaha Cabul Sony

image-gnews
ilustrasi
ilustrasi
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya -Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, membebaskan terdakwa pencabulan anak, Sony Sandra. “Perkara diputus pada 3 Agustus 2016,” kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto di kantornya, Jumat, 19 Agustus 2016.

Putusan ini mementahkan vonis Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang menghukum Soni 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim banding memperberat hukuman Soni yang dijatuhkan PN Kota Kediri, dari sembilan tahun menjadi 13 tahun penjara. "Kami menaikkan vonis terdakwa dari PN Kota Kediri dengan asumsi vonis 10 tahun di PN Kabupaten Kediri tidak perlu lagi."

Menurut Untung, putusan itu didasarkan pada tiga pertimbangan. Pertama, kasus pencabulan itu terjadi hampir bersamaan. Kedua, PN Kota Kediri dan PN Kabupaten Kediri jaraknya berdekatan. Ketiga, korban pencabulan di PN Kabupaten ternyata didakwakan disetubuhi di wilayah kerja PN Kota Kediri juga.

Mengacu pada pasal 64 KUHP, majelis banding menilai perkara itu semestinya didakwa dengan satu dakwaan di satu pengadilan. "Bukan pasal 65 KUHP seperti yang digunakan jaksa selama ini," kata Untung. Jaksa menganggap perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa masuk dalam beberapa perbuatan.

Dalam pasal 64 disebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan terus menerus (perbuatan berlanjut) dikenai satu hukuman pidana yang terberat. "Apa pidana terberat untuk pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terus menerus? Yaitu 15 tahun kurungan penjara." Namun, kata dia, majelis hakim menilai hukuman 13 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah berat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan demikian, terdakwa tetap dinyatakan bersalah di PN Kota Kediri dengan pidana 13 tahun. Adapun di PN Kabupaten Kediri dinyatakan bersalah tapi tidak dijatuhi pidana. "Mengacu pada KUHP, itu kan hanya prinsip aturan penjatuhan pidana saja."

Penasehat hukum terdakwa, Sudiman Sidabuke, keberatan dengan penerapan pasal 65 KUHP soal penggabungan perbuatan pidana yang menjadi dasar putusan hakim. Menurut Sudirman, kliennya tak seharusnya diadili di dua pengadilan berbeda. Dengan tindak pidana dan materi pemeriksaan yang sama, seharusnya kasus ini cukup disidangkan di satu pengadilan saja. Kerena itu ia mengajukan banding.


NUR HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

1 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

2 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

15 hari lalu

Petugas melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Kementerian Agama menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia untuk memantau hilal yang hasilnya akan dibahas dalam sidang isbat guna menentukan 1 Syawal 1445 H. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

32 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

35 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

40 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

49 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

54 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.


Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

55 hari lalu

Terduga pelaku pencabulan terhadap belasan siswa SD Negeri di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur, Kamis, 29 Februari 2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.