INFO NASIONAL - Bea Cukai bersama beberapa instansi pemerintah dan tokoh masyarakat Dabo Singkep memusnahkan barang milik negara eks kepabeanan dan cukai berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di halaman Kantor Bea Cukai Dabo Singkep, Kamis, 18 Agustus 2016.
Bea Cukai dan Kepolisian Resort Lingga melakukan kerja sama yang baik untuk menangkap 5.232 kaleng MMEA. “Minuman yang dimusnahkan adalah hasil penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Lingga. Untuk penanganan perkaranya diserahkan ke pihak Bea Cukai Dabo Singkep,” ujar Tony Leonard, Kepala Kantor Bea Cukai Dabo Singkep.
Baca Juga:
Selain MMEA, Bea Cukai juga memusnahkan 7.258 bungkus atau sekitar 116.568 batang rokok ilegal dengan berbagai merk. Barang ini merupakan hasil penindakan mandiri yang dilakukan oleh Bea Cukai Dabo Singkep. Penindakan mandiri ini dilakukan berdasarkan hasil analisis intelijen dan informasi dari masyarakat yang diperoleh dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2016.
Dalam masa penyidikan, barang-barang kena cukai (BKC) itu diduga keluar dari kawasan bebas Batam melalui pelabuhan tidak resmi yang minim akan pengawasan. “Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengganti kemasan, dan selanjutnya barang dititip ke anak buah kapal (ABK) untuk menghindari kecurigaan,” tutur Tony.
Lokasi penindakan BKC ilegal yang berhasil dimusnahkan itu tersebar di beberapa pelabuhan di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Dabo Singkep, di antaranya Pelabuhan Rakyat Desa Pengambil, Pelabuhan Jagoh, Pelabuhan Roro Jagoh, dan Kawasan Pelabuhan Desa Suak Buaya.
Baca Juga:
“BKC yang dimusnahkan ini telah melanggar ketentuan administratif yang diatur di PMK 47 tahun 2012, sehingga barang tersebut ditetapkan menjadi barang dikuasai negara, dan selanjutnya ditetapkan menjadi barang milik negara. Sementara untuk mekanisme pemusnahannya Bea Cukai bekerja sama dengan KPKNL Batam,” kata Tony.
Total BKC ilegal yang dimusnahkan itu nilainya mencapai Rp 130 juta. Sementara potensi kerugian negara dari BKC ilegal ini ditaksir mencapai Rp 172 juta.