Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Ratusan Juta Rupiah

image-gnews
Bea Cukai dan Kepolisian Resort Lingga melakukan kerja sama yang baik untuk menangkap 5.232 kaleng minuman mengandung etil alkohol.
Bea Cukai dan Kepolisian Resort Lingga melakukan kerja sama yang baik untuk menangkap 5.232 kaleng minuman mengandung etil alkohol.
Iklan

INFO NASIONAL - Bea Cukai bersama beberapa instansi pemerintah dan tokoh masyarakat Dabo Singkep memusnahkan barang milik negara eks kepabeanan dan cukai berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di halaman Kantor Bea Cukai Dabo Singkep, Kamis, 18 Agustus 2016.

Bea Cukai dan Kepolisian Resort Lingga melakukan kerja sama yang baik untuk menangkap 5.232 kaleng MMEA. “Minuman yang dimusnahkan adalah hasil penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Lingga. Untuk penanganan perkaranya diserahkan ke pihak Bea Cukai Dabo Singkep,” ujar Tony Leonard, Kepala Kantor Bea Cukai Dabo Singkep.

Selain MMEA, Bea Cukai juga memusnahkan 7.258 bungkus atau sekitar 116.568 batang rokok ilegal dengan berbagai merk. Barang ini merupakan hasil penindakan mandiri yang dilakukan oleh Bea Cukai Dabo Singkep. Penindakan mandiri ini dilakukan berdasarkan hasil analisis intelijen dan informasi dari masyarakat yang diperoleh dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2016.

Dalam masa penyidikan, barang-barang kena cukai (BKC) itu diduga keluar dari kawasan bebas Batam melalui pelabuhan tidak resmi yang minim akan pengawasan. “Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengganti kemasan, dan selanjutnya barang dititip ke anak buah kapal (ABK) untuk menghindari kecurigaan,” tutur Tony.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lokasi penindakan BKC ilegal yang berhasil dimusnahkan itu tersebar di beberapa pelabuhan di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Dabo Singkep, di antaranya Pelabuhan Rakyat Desa Pengambil, Pelabuhan Jagoh, Pelabuhan Roro Jagoh, dan Kawasan Pelabuhan Desa Suak Buaya.

“BKC yang dimusnahkan ini telah melanggar ketentuan administratif yang diatur di PMK 47 tahun 2012, sehingga barang tersebut ditetapkan menjadi barang dikuasai negara, dan selanjutnya ditetapkan menjadi barang milik negara. Sementara untuk mekanisme pemusnahannya Bea Cukai bekerja sama dengan KPKNL Batam,” kata Tony.

Total BKC ilegal yang dimusnahkan itu nilainya mencapai Rp 130 juta. Sementara potensi kerugian negara dari BKC ilegal ini ditaksir mencapai Rp 172 juta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.