INFO NASIONAL -Bea Cukai Tembilahan memusnahkan barang ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2015 hingga 2016, yang dilakukan di halaman kantor pada Kamis, 18 Agustus 2016. Acara pemusnahan ini dihadiri Kepala Kanwil Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat Yusmariza, bupati Indragiri Hilir, ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, kepala Kepolisian Resort Indragiri Hilir, dan beberapa pejabat di Kabupaten Indragiri Hilir.
"Pemusnahan barang hasil penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Bea Cukai dalam menegakkan peraturan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan," ujar Yusmariza.
Baca Juga:
Selama periode 2015 hingga 2016, Bea Cukai Tembilahan telah melakukan 28 kali penindakan. Di antaranya penindakan terhadap barang impor, dan barang dari kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan peraturan undang-undang di bidang pabean. "Selain penindakan di bidang kepabeanan, ada juga penindakan di bidang Cukai," tutur Yusmariza.
Barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan kali ini antara lain berupa 9.510.160 batang produk hasil tembakau, 533 kartun berisi 4.932 botol dan 2.472 kaleng minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), 20 karung pakaian bekas, dan 23 set telepon genggam. "Total nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 6,2 miliar. Sementara penerimaan negara yang hilang ditaksir sekitar Rp 3,1 miliar," ucap Yusmariza.
Menurut Yusmariza, dari pemusnahan ini, Bea Cukai berhasil mengamankan negara dari terganggunya stabilitas pasar dalam negeri. "Saya berharap, dengan adanya pemusnahan ini menimbulkan efek jera pada pelaku pelanggaran, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerinah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri," katanya. (*)
Baca Juga: