TEMPO.CO, Purwakarta - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Subang, Jawa Barat, mengeluarkan 250 surat peringatan kepada para pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor saat sekolah dan di luar jam sekolah.
"Surat peringatan pertama itu hasil razia terhadap pelajar bermotor secara akumulatif selama beberapa hari terakhir ini yang dilakukan Satlantas Polres Purwakarta," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, kepada Tempo, Jumat, 19 Agustus 2016.
Menurut Dedi, surat tilang yang dikeluarkan Satlantas terhadap pelajar pelanggar berkendaraan bermotor yang dijadikan rujukan dikeluarkannya surat peringatan itu bisa dipercaya. "Pasti valid, sebab, tak mungkin polisi mengeluarkan surat tilang jika tidak ada pelanggarannya."
Surat peringatan itu, kata Bupati, merupakan implementasi surat edaran bupati tentang larangan dan sanksi mengendarai kendaraan bermotor bagi pelajar yang membandel.
Surat peringatan itu pun diberikan agar ada efek jera dan para pelajar tidak lagi mengendarai kendaraan bermotor. "Yang melanggar tiga kali atau lebih langsung kena sanksi tidak naik kelas. Sekarang, sudah ada dua yang terkena sanksi tidak naik kelas itu," kata Dedi.
Kepala Kepolisian Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan diberlakukannya surat edaran bupati itu membuat tingkat pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar menurun drastis. Para pelanggar lalu lintas di Purwakarta mayoritas kalangan usia produktif. Peringkat satu adalah buruh, kedua aparat sipil negara, disusul kalangan pelajar.
Surat edaran bupati pun, menurut Trunoyudo, juga membuat para petugas kepolisian di lapangan berbuat lebih tegas dan menegakkan aturan kepada pelajar. "Misalnya dengan memanggil orang tuanya, mengeluarkan surat tilang sekaligus menyita kendaraan bermotor," imbuhnya.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Purwakarta Rasmita Nunung Sanusi tak menampik masih adanya pelanggaran yang dilakukan para pelajar terhadap surat edaran bupati itu. "Tetapi, angkanya sudah tidak signifikan," katanya.
Rasmita juga mengaku gencar mensosialisasikan surat edaran dan sanksi pelanggaran pelajar bersepeda motor itu secara langsung kepada para pelajar dan wali murid agar angka pelanggarannya benar-benar makin kecil bahkan nol persen. "Sehingga, kelak tak ada lagi pelajar yang sampai kena sanksi tidak naik kelas."
NANANG SUTISNA