TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menyatakan pihaknya sedang berusaha meminta akses kekonsuleran kepada otoritas Turki terkait dengan dua warga negara Indonesia yang ditangkap. Retno menyatakan akses tersebut membuka jalan pemerintah mengetahui informasi dari dua WNI tersebut.
"Kami sedang minta akses kekonsuleran. Dari situ kami dapat bertemu dan mendapatkan informasi dari mereka," kata Retno di kantornya di Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2016. Pemerintah Indonesia, kata Retno, menuntut pemerintah Turki menjelaskan alasan penangkapan tersebut.
Sebelumnya, dua WNI ditangkap oleh aparat Turki dengan tuduhan terlibat dalam aktivitas Fethullah Gulen, ulama paling berpengaruh di Turki yang dituding Presiden Recep Tayyip Erdogan sebagai otak kudeta di Turki bulan lalu. Kedua WNI yang ditangkap pada 11 Agustus 2016 berstatus sebagai mahasiswi DP asal Demak, Jawa Tengah, dan YU asal Banda Aceh.
Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal, kedua WNI yang ditangkap sebenarnya bukan target. Namun, keduanya berada di rumah anggota Yayasan Pasiad, yang didirikan atas kerja sama pengusaha Turki dan Indonesia dan dituding pendukung Gulen di Kota Bursa.
Retno memastikan mekanisme proteksi pemerintah terhadap dua WNI di Turki berjalan. Selain itu, ia mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Turki dan KBRI di Ankara. "Kami menginginkan hak-hak hukum warga negara kita dihormati pihak Turki," katanya.
ARKHELAUS WISNU