TEMPO.CO, Kediri - Kepolisian Resor Kota Kediri menemukan sepuluh bocah laki-laki yang diduga menjadi korban pencabulan Sugeng Prihatin. Kakek berusia 55 tahun ini telah mengaku mencabuli sedikitnya 30 anak. “Kami berusaha mendekati orang tua mereka agar mau diperiksa,” kata Kepala Subbagian Humas Polresta Kediri Ajun Komisaris Anwar Iskandar kepada Tempo, Jumat, 19 Agustus 2016.
Bocah-bocah laki-laki itu rata-rata adalah siswa sekolah dasar yang kerap berada di jalanan dan berinteraksi dengan tersangka Sugeng yang sehari-hari mengamen. Menurut polisi, Sugeng diduga mengajak korban ke tempat sepi, lalu mencabulinya. Sugeng memaksa korban melakukan hal yang sama terhadapnya.
Salah seorang korbannya adalah BS, 13 tahun, yang mengaku diiming-imingi diberi telepon seluler saat dicabuli tersangka, pada Rabu petang, 17 Agustus 2016. Perbuatan itu disaksikan teman korban.
Kasus ini membuat Lembaga Perlindungan Anak Kota Kediri mengerahkan seluruh anggota satgas penanganan kekerasan seksual anak yang tersebar di tingkat rukun tetangga (RT). Anggota satgas yang mayoritas ibu-ibu bergerak mencari anak-anak di lingkungan mereka yang diduga pernah berinteraksi dengan tersangka Sugeng.
Sugeng yang pengamen memungkinkan berkeliling ke mana-mana dan diduga berinteraksi dengan anak-anak tanpa sepengetahuan orang tua. “Sejak tadi malam ibu-ibu bergerak mencari korban Sugeng,” kata Ulul Hadi, pegiat LPA Kota Kediri.
Ulul menduga jumlah korban tersangka Sugeng cukup banyak dan tersebar secara sporadis. Meski pemeriksaan psikologis belum dilakukan, Hadi menduga Sugeng mengalami penyimpangan seksual.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak-anak di Kota dan Kabupaten Kediri. Sebelumnya, masyarakat dikejutkan dengan penangkapan pengusaha Soni Sandra yang didakwa menyetubuhi tujuh anak. Meski jumlah korban yang dihadirkan di persidangan tujuh anak, tapi sejumlah lembaga swadaya masyarakat menyebut jumlahnya mencapai 80 anak lebih. Banyaknya korban yang muncul memaksa pengusaha rekanan pemerintah daerah Kediri ini menjalani persidangan di dua pengadilan negeri sekaligus.
HARI TRI WASONO