TEMPO.CO, Jakarta - Satu dari 14 tersangka tindak pidana perdagangan orang dengan motif penyalur tenaga kerja Indonesia ke luar negeri mengakui perbuatannya. Mereka, yang kini ditahan di Bareskrim Polri, diduga masuk jaringan perekrut tenaga kerja ilegal di Indonesia khusus wilayah Nusa Tenggara Timur.
“Ya, benar,” kata tersangka yang mengaku bernama Yanti di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2016. “Kemarin kami sudah ngomong ke Mabes bahwa ini masih banyak di sana.”
Dia mengatakan 14 tersangka ini hanya segelintir. Tersangka lainnya, kata dia, sebenarnya tidak terlibat, tapi ikut tertangkap polisi. “Saya hanya kenal dengan mereka,” ujarnya.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kasus ini diungkap atas perintah dari Presiden Joko Widodo. Hal itu disampaikan pada 30 Juli 2016, bertepatan dengan peringatan Hari Keluarga Nasional. Jokowi saat itu berada di Kupang. “Presiden telepon saya, saya mendapat instruksi langsung dari Bapak Presiden,” kata Tito.
Kurang lebih dua pekan, polisi menjaring para anggota sindikat ini. “Ada 14 orang yang sudah kami tahan,” tutur Tito. Korban mereka berjumlah 30 orang. Modusnya berbeda-beda. Polisi juga menemukan berbagai pelanggaran untuk proses perekrutan itu. Misalnya masalah paspor yang identitasnya palsu, kelengkapan palsu, pelanggaran imigrasi, bahkan ada korban yang diberangkatkan, tapi dokumennya disusulkan.
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan tersangka yang berperan sebagai aktor intelektual kasus ini berinisial MD. Dia bekerja sama dengan tersangka EL, pengendali jaringan di Singapura dan Malaysia. Di NTT, EL dibantu tersangka lainnya, TP, MR, NL, dan BN.
Selain di NTT, jaringan ini ada di Jawa Timur. Tersangkanya Y dan S. Lalu, di Jawa Tengah, ada MD, Riau ada GM dan MT, sedangkan jaringan di Medan ada KA, R, dan KH.
Korban yang diselamatkan polisi berjumlah 17. Rinciannya 3 dari Medan, 9 dari Riau, 1 dari Jawa Timur, dan 4 dari Jawa Tengah. “Yang terungkap sekarang ini adalah rencana pengiriman ke Malaysia,” ujar Ari Dono.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 102 ayat (1)-a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Mereka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
REZKI ALVIONITASARI