INFO NASIONAL - Bea Cukai Ternate menghadiri acara eksekusi pemusnahan dan penenggelaman barang bukti hasil penangkapan yang dilakukan tiga instansi yang berotoritas atas pengawasan di perairan Maluku Utara di Taman Nukila kota Ternate, Senin, 15 Agustus 2016. Acara ini dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Ternate Nyoman Adhi Suryadnyana, walikota Ternate, kapolda Maluku Utara, kajati Maluku Utara, kajari Kota Ternate, dan kapolres kota Ternate.
Nyoman Adhi mengatakan satu dari tiga kapal itu merupakan tangkapan Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku, Papua, dan Papua Barat, saat melakukan patroli laut di sekitar perairan Morotai. Kemudian, kasusnya diserahkan ke Bea Cukai Ternate untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Menurut Nyoman, kapal tersebut ditangkap karena melakukan illegal fishing di daerah perairan Indonesia. Saat diperiksa, kapal yang dikemudikan seorang nakhoda bersama dengan sembilan orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina itu kedapatan memuat ikan dari laut Halmahera, dan akan dibawa ke Filipina tanpa memiliki dokumen kepabeanan.
“Proses penenggelaman kapal tersebut dilakukan dengan cara merusak bagian-bagian tertentu, sehingga tidak dapat beroperasi lagi dan tenggelam ke dasar laut,” ujarnya.
Kata Nyoman, sinergi yang baik antara Bea Cukai dan Kepolisian serta Kejaksanaan, tentu sangat diperlukan dalam rangka mengamankan perairan Indonesia dari kapal-kapal ilegal yang berusaha mengambil kekayaan laut Indonesia. “Diharapkan ke depannya, kerja sama yang baik ini akan semakin memperkuat pengawasan laut di wilayah timur Indonesia,” katanya. (*)
Baca Juga: