TEMPO.CO, Jakarta - Forum Mitra RT/RW Se-Jakarta mengecam aksi ormas Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) yang melaporkan aktivis tolak reklamasi, I Wayan Suardana (Gendo), ke Markas Besar Kepolisian RI pada Senin, 15 Agustus 2016. Ketua Umum Forum Mitra RT/RW Se-Jakarta Moh. Dahlan menyatakan pelaporan tersebut adalah kriminalisasi yang menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ini bagian dari beberapa kasus kriminalisasi ITE, seperti yang dialami koordinator Kontras, Haris Azhar, dan Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga yang dilaporkan karena e-mail protes pelayanan kesehatan," kata Dahlan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Agustus 2016.
Baca Juga:
Jika laporan itu diproses polisi, Dahlan menilai hal itu bisa menjadi preseden buruk dan salah satu bentuk pembungkaman gerakan tolak reklamasi dan kebebasan berekspresi yang seharusnya bisa dinikmati seluruh masyarakat Indonesia. "Sosok Gendo ini kan dikenal sebagai aktivis tolak reklamasi nomor satu. Dia juga ketua ForBALI dan Dewan Nasional Walhi," ucapnya.
Selain menyatakan dukungannya kepada Gendo, Dahlan menuturkan pihaknya mendukung gerakan perjuangan rakyat Bali menolak reklamasi Teluk Benoa dan reklamasi di seluruh pesisir Indonesia yang berdampak buruk pada lingkungan dan makhluk hidupnya.
Sebelumnya, koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI), I Wayan Gendo Suardana, membantah tudingan bahwa dia menghina Pospera dan pembina ormas itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adian Napitupulu.
Cuitan Gendo di Twitter dengan akun @gendovara yang menyebut “Posko Pemeras Rakyat” dan “Napitufulus”, menurut dia, tidak spesifik menyebut pihak tertentu alias no mention.
Gendo mengancam akan menuntut balik pihak-pihak yang selama ini justru mendiskreditkannya dan gerakan melawan reklamasi Bali. Dia juga yakin laporan pidana atas dirinya adalah kriminalisasi untuk menghentikan protes rakyat Bali soal reklamasi.
INGE KLARA SAFITRI