TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 82.015 narapidana menerima Remisi Umum (RU) Hari Ulang Tahun Indonesia. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM M. Akbar Hadiprabowo mengatakan penerima remisi dibagi menjadi dua kategori, yaitu RU I dan RU II.
“RU I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RU masih menjalani sisa pidana,” kata Akbar dalam keterangan tertulis pada Rabu, 17 Agustus 2016.
Menurutnya terdapat 78.487 narapidana menerima pengurangan hukuman yang besarannya bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Penerima RU I terdiri atas 24.450 orang yang mendapatkan remisi 1 bulan, 23.013 orang penerima remisi 2 bulan, dan 17.926 orang penerima remisi 3 bulan. Sementara itu, 7.392 orang menerima remisi 4 bulan, 4.327 menerima remisi 5 bulan, dan 1.379 orang menerima remisi 6 bulan.
Kategori remisi lainnya ialah RU II. Setelah diberikan remisi ini, narapidana langsung bebas. Sebanyak 3.528 narapidana dipastikan bebas pada Hari Kemerdekaan ke-71 Indonesia, setelah mendapatkan remisi tersebut.
Sebanyak 1.259 penerima RU II langsung bebas seusai mendapatkan remisi 1 bulan dan 1.120 orang bebas setelah menerima remisi 2 bulan. Sebanyak 633 orang bebas dengan remisi 3 bulan; 305 orang bebas seusai menerima remisi 4 bulan, 158 orang bebas setelah menerima remisi 5 bulan, dan 54 orang bebas seusai menerima remisi 6 bulan.
Akbar menuturkan wilayah penerima remisi terbanyak berasal dari Jawa Barat, yaitu 9.354 orang. Jumlah terbanyak kedua ialah Sumatera Utara, yang mencapai 8.191 warga binaan. Ketiga, Jawa Timur sebanyak 7.328 narapidana.
Menurut Akbar, remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Syarat tersebut di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar dalam register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dengan dasar Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Akbar mengatakan warga binaan yang menghuni 477 Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia saat ini berjumlah 199.390. Warga terdiri atas narapidana berjumlah 131.964 orang dan tahanan 67.426 orang.
VINDRY FLORENTIN