Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jessica Ikut Perayaan 17 Agustus di Penjara, Lomba Gendong..

image-gnews
Ekspresi terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 10 Agustus 2016. Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Digital Forensik Mabes Polri yang menjelaskan perihal rekaman CCTV di Cafe Olivier. TEMPO/Eko siswono Toyudho
Ekspresi terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 10 Agustus 2016. Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Digital Forensik Mabes Polri yang menjelaskan perihal rekaman CCTV di Cafe Olivier. TEMPO/Eko siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Terdakwa kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso,  mengikuti lomba gendong sesama napi dalam perayaan Hari Kemerdekaan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Iya kemarin Jessica mengikuti lomba gendongan, sekarang dia sudah dapat berbaur dengan teman-temannya," kata Pelaksana Tugas Harian Kepala Kepala Lapas Kelas II A Rutan Pondok Bambu Ari Budianingsih seusai upacara Hari Kemerdekaan ke-71.

Ari menjelaskan saat pertama kali masuk Rutan, Jessica cenderung menutup diri tetapi kini dia sudah mampu beradaptasi dengan lingkungannya.

Saat tidak menjalani persidangan, hari-hari Jessica banyak dihabiskan beribadah di wihara.

"Jadwal ibadahnya Selasa, Kamis, Jumat. Orangtuanya berkunjung saat waktu jenguk," kata Ari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada saat upacara, Jessica tidak terlihat dalam barisan peserta karena para peserta upacara hanya narapidana yang mendapat remisi.

Jessica diduga membunuh Wayan Mirna Salihin yang meninggal dunia akibat kopi bersianida dan menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus ini.

Wayan Mirna Salihin dinyatakan tewas diduga akibat meminum kopi bersianida di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari silam.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bawa Barang Bukti Putusan Kopi Sianida Jessica, Tekankan Pentingnya Motif

29 Desember 2022

Terdakwa Putri Candrawathi mencium tangan Ferdy Sambo sebelum menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022. Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil yang menjadi saksi dalam sidang ini menjelaskan soal pentingnya menemukan motif dalam suatu kasus pembunuhan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bawa Barang Bukti Putusan Kopi Sianida Jessica, Tekankan Pentingnya Motif

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melampirkan bukti putusan kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso sebagai bukti meringankan.


Berbagai Lomba HUT RI ke-76 Digelar Virtual Dalam Rumah Digital Indonesia

30 Juli 2021

Putri Tanjung dalam Konferensi Pers AIA Vitality 3 Januari 2021/YouTube
Berbagai Lomba HUT RI ke-76 Digelar Virtual Dalam Rumah Digital Indonesia

Pemerintah meluncurkan Rumah Digital Indonesia (RDI) menjelang perayaan HUT RI ke-76.


Guru Besar Fisip UI Ronny Rasman Nitibaskara Wafat

7 April 2021

Ahli Kriminologi Ronny Rasman Nitibaskara (kanan) dan Ahli Psikologi Sarlito Wirawan Sarwono (kedua kanan) menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 1 September 2016. ANTARA /Widodo S. Jusuf
Guru Besar Fisip UI Ronny Rasman Nitibaskara Wafat

Guru besar, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (Fisip UI) Ronny Rasman Nitibaskara wafat pada Rabu, 7 April 2021.


Promo Hari Kemerdekaan, PT KAI Jual Tiket Rp 73 Ribu

10 Agustus 2018

Rangkaian baru kereta api Argo Parahyangan memasuki stasiun Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2018. PT KAI menambah perjalanan KA Argo Parahyangan dengan rangkaian baru tujuan Jakarta-Bandung (PP) sebanyak 22 perjalanan dengan kapasitas penumpang 400 tempat duduk per rangkaian. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Promo Hari Kemerdekaan, PT KAI Jual Tiket Rp 73 Ribu

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun RI ke-73, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyiapkan program promo Kemerdekaan.


Diskon Hari Kemerdekaan, Jco dan Baskin Robbins Dijual Serba 73

9 Agustus 2018

Dalam memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-73, gerai es krim Baskin Robbins turut memberikan promo diskon kepada pelanggan.(Instagram)
Diskon Hari Kemerdekaan, Jco dan Baskin Robbins Dijual Serba 73

Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 terhitung masih pekan depan, tak sedikit pengusaha sudah menawarkan diskon bagi pelanggannya.


Ada Diskon Kemerdekaan Hingga 45 Persen untuk Gerai Makanan Ini

9 Agustus 2018

Dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan RI ke-73, restoran asal Amerika Serikat Wingstop menawarkan promo beli 17 crunchy wings langsung dapat diskon 45 persen. (Instagram)
Ada Diskon Kemerdekaan Hingga 45 Persen untuk Gerai Makanan Ini

Sejumlah gerai makanan menawarkan berbagai promo diskon atau potongan harga dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan RI ke-73.


Kiprah Otto Hasibuan, dari Jessica Wongso sampai Setya Novanto

21 November 2017

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan memberikan keterangan pers usai mengikuti audiensi bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, 27 Februari 2017. Tempo/Destrianita
Kiprah Otto Hasibuan, dari Jessica Wongso sampai Setya Novanto

Selain sebagai pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan pernah menjadi kuasa hukum Jessica Wongso dan Muhammad Nazaruddin.


Jessica Kumala Wongso Belum Bisa Ajukan PK, Kenapa?

10 September 2017

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, terlihat berkaca-kaca usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 27 Oktober 2016. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jessica Kumala Wongso Belum Bisa Ajukan PK, Kenapa?

Jessica Kumala Wongso hampir setiap malam menangis karena tertekan.


Pengacara: Jessica Kumala Wongso Hancur, Nangis Terus  

10 September 2017

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pengacara: Jessica Kumala Wongso Hancur, Nangis Terus  

Selain Jessica Kumala Wongso, Bostam mengatakan, Imelda Wongso juga terus menangis meratapi nasib putri bungsunya itu berada di balik jeruji besi.


Putusan MA Belum Keluar, Jessica Kumala Wongso Sulit Ajukan PK  

10 September 2017

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016.  Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Putusan MA Belum Keluar, Jessica Kumala Wongso Sulit Ajukan PK  

Jessica Kumala Wongso sebelumnya diputus bersalah dengan hukuman penjara 20 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.