TEMPO.CO, Jakarta - Gloria Hamel tidak perlu lagi berhadapan dengan masalah kewarganegaraan dalam waktu dekat. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memastikan anggota Paskibraka kontingen Jawa Barat itu segera menjalani proses naturalisasi untuk menjadi warga negara Indonesia yang sah.
"Sehabis ini (perayaan HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke-71) akan diproses (kewarganegaraannya)," ujar Imam saat ditemui pewarta di Wisma Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 17 Agustus 2016.
Sebagaimana diketahui, Gloria menjadi sorotan akibat status kewarganegaraannya. Gloria gagal menjadi anggota Paskibraka dalam perayaan HUT kemerdekaan RI ke-71 karena dianggap pemerintah sebagai warga Prancis berdasarkan kepemilikan paspor Prancis.
Hal itu terdengar sampai ke telinga Presiden Joko Widodo. Hari ini Jokowi memanggil Gloria ke Istana Kepresidenan untuk membicarakan masalah kewarganegaraannya serta keterlibatannya di Paskibraka.
Imam mengaku belum tahu betul seperti apa proses naturalisasi yang akan dijalani Gloria. Imam menuturkan hal itu bukan kewenangannya.
Apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, terutama Pasal 5 dan 6, Gloria memiliki kesempatan menentukan kewarganegaraannya, meski sempat berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun. Namun, karena Gloia sudah lebih dulu dicap sebagai warga negara Prancis, diyakini akan ada proses khusus untuk nya.
Gloria sendiri diketahui sudah membuat pernyataan bermeterai bahwa dia adalah warga negara Indonesia. Namun hal itu belum akan diakui sampai ada penetapan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menteri Hukum Yasonna Laoly enggan berkomentar soal status kewarganegaraan Gloria ke depan. Yasonna hanya menuturkan Gloria telah menemui Presiden Joko Widodo
ISTMAN M.P.