TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris memastikan negara akan melindungi Arcandra Tahar menyusul status mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut yang tak memiliki kewarganegaraan (stateless). "Karena prinsip UU Kewarganegaraan itu pertama, tidak ada seorang warga negara pun yang stateless," kata Freddy di kompleks Kemkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu, 17 Agustus 2016. "Kedua, perlindungan maksimum, Archandra pernah jadi WNI jadi harus kita lindungi."
Senin malam lalu, Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Arcandra dari jabatannya setelah dikabarkan memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Indonesia dan Amerika Serikat, sejak April 2012. Sebagai gantinya, posisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral akan dijabat sementara oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Freddy mengatakan isu yang menimpa Arcandra merupakan ketidaksengajaan. Arcandra, kata Freddy, sudah melepas statusnya sebagai WNI karena Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan melarang kepemilikan kewarganegaraan ganda. Namun, sejak dilantik sebagai menteri oleh Presiden Joko Widodo sejak akhir bulan lalu, Arcandra juga telah melepas kewarganegaraan Amerika Serikat karena negeri Paman Sam melarang warganegaranya menduduki jabatan pembuat kebijakan di negara lain. "Artinya orang ini (Arcandra) sedang stateless," kata Freddy.
Adapun mekanisme perlindungan terhadap Arcandra, menurut Freddy, juga diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan yaitu Pasal 20. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa orang asing yang berjasa berdasarkan kepentingan negara, dapat diberi Kewarganegaraan RI oleh presiden. Namun, hal itu dilakukan setelah pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pemberian kewarganegaraan RI tak diperbolehkan, jika membuat si penerima memiliki kewarganegaraan ganda. "Dia (Arcandra) itu ada jasa. Dalam beberapa informasi yang didapatkan, dia telah menghemat triliunan rupiah, terlepas sah atau tidak," ujar Freddy.
Freddy memastikan mekanisme yang berhubungan dengan status Arcandra sedang diperjelas. Hal itu serupa dengan yang disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, meski dia menolak memberi rincian. "Sudah diselesaikan bertahap, kemarin Presiden sudah ambil keputusan, selanjutnya kami lakukan pengkajian," ujar Yasonna, kemarin. Dia mengatakan kasus Arcandra merupakan pelajaran berharga untuk sejumlah otoritas terkait dan masyarakat.
YOHANES PASKALIS