TEMPO.CO, Jakarta - Peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 17 Agustus 2016, akhirnya benar-benar tidak mengikutsertakan calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka wakil Jawa Barat, Gloria Natapradja Hamel.
Gloria dicoret di saat-saat terakhir karena memegang paspor Prancis, meski dirinya sudah bersumpah setia pada Indonesia. Sampai kemarin malam, publik masih berharap Istana berubah pikiran di saat-saat menjelang upacara dan mengijinkan Gloria yang ibunya juga pernah menjadi anggota Paskibraka, mengibarkan bendera Merah Putih pada upacara detik-detik Proklamasi.
Sebagai pengobat kekecewaan Gloria, Selasa 16 Agustus 2016 lalu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengangkat Gloria Natapradja Hamel menjadi duta Kemenpora.
"Kami memutuskan menjadikan Gloria menjadi duta Kemenpora karena bagi saya dia adalah seorang yang berkarakter dan mempunyai keinginan yang kuat untuk mengejar cita-cita," kata Imam di Gedung Kemenpora, Jakarta.
Pasca pencoretan namanya dari Paskibraka, Imam menyebut Gloria kemungkinan tertekan secara psikis namun masih menunjukkan semangat yang tinggi untuk terus maju menggapai cita-citanya.
"Semangat ini yang mau saya bagikan untuk anak muda Indonesia lewat duta Kemenpora agar mereka hebat, punya karakter, punya watak, dan menggapai cita-cita setinggi langit," tuturnya.
Sementara itu, Gloria yang ditemui di tempat yang sama menyatakan dirinya siap jika dipercaya memegang amanah menjadi duta Kemenpora. "Pak menteri menawarkan jadi duta Kemenpora ini adalah amanah, jika itu untuk membangkitkan semangat Indonesia saya siap," ujar Gloria.
Gloria bersekolah di SMA Islam Dian Didaktika Cinere, Depok. Dia putri pasangan Didier Hamel dan Ira Natapradja yang lahir di Jakarta pada 1 Januari 2000. Gloria yang merupakan anak dari hasil pernikahan campuran dari Ibu seorang WNI dan ayah yang berkewarganegaraan Perancis, awalnya sudah lolos seleksi di Kementerian Pemuda dan Olahraga, digugurkan karena memiliki Paspor Perancis sehingga dia dianggap bukan warga negara Indonesia.
Sementara itu, Analis Kebijakan Perlindungan Anak Hadi Utomo menilai status kewarganegaraan Gloria tidak perlu dipersoalkan, pasalnya, menurut dia, berdasarkan Pasal 4 d UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Gloria sah sebagai warga negara Indonesia.
"Setelah Gloria berusia 18 tahun, dia boleh memilih salah satu kewarganegaraan. Boleh WNI atau WNA Prancis pada Pasal 6 dan diberi waktu selama tiga tahun, lalu kenapa harus dipersoalkan," kata Hadi Utomo melalui pernyataan tertulisnya.
ANTARA