TEMPO.CO, Bandung - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi terhukum dalam perkara korupsi wisma Atlet SEA Games 2011 kembali mendapat usulan menerima pemotongan masa tahanan atau remisi. Usulan remisi itu bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-71.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Surung Pasaribu, mengatakan pemberian remisi terhadap Nazaruddin karena dia telah memenuhi sejumlah syarat, salah satunya bertindak sebagai justice collaborator.
"Nazaruddin dapat remisi dari vonis yang pertama. Karena dia sudah justice collaborator. Sekarang pun tetap kami usulkan untuk vonis yang pertama," ujar Surung kepada Tempo, Selasa, 16 Agustus 2016.
Baca juga: 6 Parpol di Surabaya Minta Risma Tak Ikut Pilkada DKI Jakarta
Pada Idul Fitri 2016, Nazaruddin juga mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari. Dalam kasus korupsi wisma atlet, Nazaruddin divonis tujuh tahun penjara.
Selain menjalani masa pidana dalam korupsi Wisma Atlet SEA Games, Nazaruddin juga masih menjalani vonis enam tahun penjara dalam kasus penerimaan suap Rp 40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya terkait dengan proyek pemerintah tahun 2010 dan tindak pidana pencucian uang pada 15 Juni 2016.
Berbeda dengan Nazaruddin, bekas koleganya di Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Andi Malaranggeng, tidak diusulkan mendapat remisi. "Pak Anas dan Pak Andi belum memenuhi sarat mendapat remisi," kata Surung.
Baca juga: Ruhut Sebut Ada 2 Pihak yang Bermain Isu Kewarganegaraan Arcandra
Nazaruddin merupakan salah satu dari 48 koruptor di LP Sukamiskin yang mendapatkan usulan remisi. Pada hari kemerdekaan ini sudah ada 15 narapidana kasus korupsi yang sudah mendapatkan surat keputusan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Yang mendapatkan remisi berarti mereka yang sudah memenuhi syarat, seperti justice collaborator, membayar denda dan uang pengganti," katanya.
Secara keseluruhan, ujar Surung, ada 141 narapidana Sukamiskin yang diusulkan mendapat remisi. "Jumlah itu gabungan dari pidana umum dan tipikor," ujar Surung.
IQBAL T. LAZUARDI S.