TEMPO.CO, Malang - Seekor monyer ekor panjang (Macaca fascicularis) memasuki perkampungan penduduk di Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Selasa, 16 Agustus 2016. Monyet tersebut melompat dari atap rumah satu ke rumah lain hingga menakutkan warga setempat.
Warga Lesanpuro khawatir monyet mengamuk dan melukai warga. "Takut, monyetnya besar," kata warga setempat, Mujiati. mereka lalu melapor ke polisi. Bersama polisi, warga berusaha menangkap satwa liar itu dengan memancingnya menggunakan buah-buahan. Namun, monyet itu ternyata gesit dan sulit ditangkap.
Sempat terjadi aksi pengejaran monyet oleh warga. Monyet berusaha bersembunyi dengan masuk ke rumah warga. Perburuan monyet ini menjadi tontonan warga. Kepala Kepolisian Sektor Kedungkandang Komisaris Agus Eko mengakui kesulitan menangkap hewan tersebut karena gesit dan cekatan.
Saat monyet bersembunyi di dapur rumah warga, kata dia, warga bernama Agus nekat menangkap dengan tangan kosong. Namun, pergelangan tangan kanannya terluka akibat cakaran dan gigitan monyet. "Monyetnya galak, gesit, dan pintar bersembunyi," katanya. Agus menjalani perawatan di rumah sakit terdekat.
Adapun monyet tersebut disita polisi untuk dititipkan di Taman Rekreasi Kota Malang. Peristiwa serupa pernah terjadi tiga tahun lalu. Lembaga konservasi ProFauna Indonesia dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur menangkap monyet ekor panjang dengan cara memberi umpan buah yang dilumuri obat penenang.
Baca Juga:
Ketua ProFauna Indonesia Rosek Nursahid mengatakan monyet liar ini dikirim ke Pusat Penyelamatan Satwa di Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Primata ini bakal menjalani observasi untuk mengetahui kondisi kesehatannya. "Jika mengidap penyakit menjalani karantina dan perawatan," katanya.
Untuk mencegah konflik dengan manusia, monyet akan ditempatkan di alam yang jauh dari permukiman warga setempat. Habitat monyet di Malang, antara lain di Wendit, Kabupaten Malang; dan Gunung Panderman, Cangar, Kota Batu.
EKO WIDIANTO
TEMPO.CO, Bandung - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi terhukum dalam perkara korupsi wisma Atlet SEA Games 2011 kembali mendapat usulan menerima pemotongan masa tahanan atau remisi. Usulan remisi itu bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-71.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Surung Pasaribu, mengatakan pemberian remisi terhadap Nazaruddin karena dia telah memenuhi sejumlah syarat, salah satunya bertindak sebagai justice collaborator.
"Nazaruddin dapat remisi dari vonis yang pertama. Karena dia sudah justice collaborator. Sekarang pun tetap kami usulkan untuk vonis yang pertama," ujar Surung kepada Tempo, Selasa, 16 Agustus 2016.
Baca juga: 6 Parpol di Surabaya Minta Risma Tak Ikut Pilkada DKI Jakarta
Pada Idul Fitri 2016, Nazaruddin juga mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari. Dalam kasus korupsi wisma atlet, Nazaruddin divonis tujuh tahun penjara.
Selain menjalani masa pidana dalam korupsi Wisma Atlet SEA Games, Nazaruddin juga masih menjalani vonis enam tahun penjara dalam kasus penerimaan suap Rp 40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya terkait dengan proyek pemerintah tahun 2010 dan tindak pidana pencucian uang pada 15 Juni 2016.
Berbeda dengan Nazaruddin, bekas koleganya di Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Andi Malaranggeng, tidak diusulkan mendapat remisi. "Pak Anas dan Pak Andi belum memenuhi sarat mendapat remisi," kata Surung.
Baca juga: Ruhut Sebut Ada 2 Pihak yang Bermain Isu Kewarganegaraan Arcandra
Nazaruddin merupakan salah satu dari 48 koruptor di LP Sukamiskin yang mendapatkan usulan remisi. Pada hari kemerdekaan ini sudah ada 15 narapidana kasus korupsi yang sudah mendapatkan surat keputusan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Yang mendapatkan remisi berarti mereka yang sudah memenuhi syarat, seperti justice collaborator, membayar denda dan uang pengganti," katanya.
Secara keseluruhan, ujar Surung, ada 141 narapidana Sukamiskin yang diusulkan mendapat remisi. "Jumlah itu gabungan dari pidana umum dan tipikor," ujar Surung.
IQBAL T. LAZUARDI S.