TEMPO.CO, Mojokerto - Dalam sepuluh hari, Kepolisian Resor Mojokerto Kota menangkap tujuh pengedar narkotika dan obat berbahaya (narkoba). Para pengedar narkoba ini menggunakan teknik atau model ‘ranjau’ dalam mengedarkan narkoba ke calon pembeli. Mereka bertransaksi melalui telepon seluler dan transfer antarrekening bank. Lalu, barang yang dipesan diletakkan, disembunyikan, atau ditanam di sebuah tempat yang sudah dijanjikan.
“Ketujuh tersangka ini bukan satu jaringan tapi ada tiga jaringan. Mereka menggunakan sistem ‘ranjau’ dalam mengedarkan narkoba. Antara pengedar dan pembeli juga tidak saling kenal,” kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Kota Ajun Komisaris Besar Nyoman Budiarja dalam rilis perkara di markas kepolisian setempat, Selasa, 16 Agustus 2016.
Dari tujuh tersangka yang diamankan, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 77,49 gram, ganja 40 gram, pil koplo atau pil dobel L 120 butir, dan uang tunai Rp 2.550.000.
Tersangka pertama, Purnawan, 38 tahun, warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, ditangkap pada 5 Agustus 2016. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket hemat sabu 0,30 gram dan ponsel.
“Kemudian berkembang ke tersangka kedua yang juga satu jaringan,” kata Nyoman. Tersangka kedua, Heri Sujito, 37 tahun, warga Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, diamankan pada 6 Agustus 2016. Dari tersangka Heri, polisi mengamankan tiga paket hemat sabu 1,23 gram, uang tunai Rp 150 ribu, dan satu buah timbangan.
Berbeda dengan jaringan pertama, polisi juga menangkap tersangka ketiga, Achmad Anwar Idris, 31 tahun, warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Dari tangan Anwar, petugas mengamankan tiga paket hemat sabu 1,30 gram, alat pengisap sabu (bong), dan ponsel.
“Lalu berkembang ke tersangka keempat yang masih satu jaringan dengan tersangka ketiga,” kata Nyoman. Tersangka keempat, Muslimin alias Dodok, 45 tahun, warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dari tersangka ini, polisi mendapatkan dua paket sabu 5,9 gram, uang tunai Rp 1,2 juta, satu timbangan elektrik, dan satu ponsel.
Secara terpisah, polisi juga menangkap tersangka kelima dan keenam yang satu jaringan tapi berbeda jaringan dengan tersangka sebelumnya. Tersangka kelima, Sugiantoro, 36 tahun, warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, ditangkap dengan barang bukti lima paket sabu 2 gram, satu ponsel, dan uang tunai Rp 1,1 juta.
Sedangkan dari tersangka keenam, Andik Prasetyo, 36 tahun, warga Desa Ngares, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, didapatkan 15 paket sabu total 25,7 gram, ponsel, timbangan elektrik, dan uang Rp 100 ribu.
Barang bukti paling banyak didapat dari tersangka ketujuh, Nur Khanafi, yang ditangkap Senin malam, 15 Agustus 2016. Dari warga Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, itu polisi mendapatkan 41 paket hemat sabu total 41 gram, satu bungkus ganja 40 gram, 120 butir pil dobel L, ponsel, dan timbangan elektrik.
ISHOMUDDIN