TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyebutkan status kewarganegaraan Arcandra Tahar hilang setelah diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo dari posisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Hikmahanto mengatakan saat mengucap sumpah untuk setia pada negara Amerika Serikat, Arcandra secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Sedangkan saat mengucap sumpah sebagai Menteri dalam Kabinet Kerja Jilid 2, status kewarganegaraan Amerika Serikat Arcandra secara otomatis juga dinyatakan hilang.
Baca:
Presiden Jokowi Berhentikan Arcandra sebagai Menteri ESDM
Mertua Arcandra: Setahu Saya Hanya Paspor Indonesia
Hindari Wartawan, Menteri Arcandra Lupa Bawa Jas
Menurut Hikmahanto, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar Arcandra bisa mendapatkan kembali status sebagai warga Indonesia. Salah satu yang perlu dilakukan oleh pemerintah melalui otoritas keimigrasian, yakni tidak menganggap Arcandra Tahar sebagai warga negara asing yang kehilangan kewarganegaraannya saat berada di Indonesia.
"Biasanya untuk WNA dilakukan tindakan keimigrasian berupa penempatan di rumah detensi atau dilakukan deportasi mengingat Arcandra adalah WNA asal Indonesia," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Agustus 2016.
Hal lain yang bisa dilakukan adalah dengan mencari tahu apakah Arcandra memiliki rumah di Indonesia atau tidak. "Sebab, melalui kepemilikan rumah ini dapat menunjukkan bahwa Arcandra bertempat tinggal secara yuridis di Indonesia meski secara fisik tidak selalu berada di Indonesia," katanya.
Hikmahanto menegaskan, jika rumah yang dimiliki Arcandra sudah lebih dari sepuluh tahun, otoritas keimigrasian dapat mengeluarkan keterangan bahwa Arcandra telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat sepuluh tahun tidak berturut-turut.
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan Arcandra, yakni mengikuti tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali. "Termasuk membuat permohonan kepada Presiden dan mengucap sumpah setia kepada Negara Republik Indonesia," ujarnya.
Presiden Joko Widodo telah memberhentikan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Selasa, 16 Agustus 2016. Arcandra yang puluhan tahun tinggal di Amerika Serikat dikabarkan telah menanggalkan status WNI-nya.
ABDUL AZIS