TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, mengatakan dia tengah menyiapkan usulan hak interpelasi (bertanya) kepada Presiden tentang masalah kewarganegaraan Arcandra Tahar, yang baru saja dicopot dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Saya mengusulkan kepada DPR untuk menggunakan hak ini," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini, Selasa, 16 Agustus 2016.
Menurut Nasir, interpelasi perlu dilakukan agar semua masalah menjadi terang sehingga publik bisa mengetahui penyebab Presiden Joko Widodo sampai kecolongan mengangkat menteri yang merupakan warga negara asing. Hak interpelasi juga dibutuhkan untuk komisi-komisi terkait dalam menindaklanjuti penjelasan Presiden dalam pidato Nota Keuangan. "Ada hikmahnya juga menjelang 17 Agustus (hari kemerdekaan)," ujarnya.
Baca: Arcandra Dipecat, Begini Reaksi Keluarga di Padang
Nasir mengatakan keputusan Presiden Jokowi mengangkat Arcandra sebagai menteri merupakan tindakan yang tidak cermat. Arcandra diketahui memiliki paspor Amerika sehingga secara otomatis kehilangan statusnya sebagai warga Indonesia. "Presiden sangat memalukan."
Nasir pun menyebut apa yang dilakukan Arcandra jelas melanggar hukum karena dia sudah mengetahui secara sadar akan perpindahan kewarganegaraannya. "Arcandra itu profesional dan terdidik, tak mungkin tak tahu soal ini," katanya.
Arcandra diberhentikan sebagai Menteri ESDM pada Senin malam, 15 Agustus 2016. Dia masuk jajaran Kabinet Kerja menggantikan Sudirman Said sejak 27 Juli 2016. Pencopotan Arcandra dilakukan setelah adanya polemik tentang status kewarganegaraan. Dia memiliki paspor Amerika Serikat sehingga secara otomatis menggugurkan statusnya sebagai warga negara Indonesia. (Baca: Presiden Jokowi Berhentikan Arcandra sebagai Menteri ESDM)
DIKO OKTARA