TEMPO.CO, Ambon - Apa jadinya jika seseorang bercanda perihal bom di tempat dan waktu yang salah? Bisa-bisa orang tersebut bernasib sama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buru Selatan, Provinsi Maluku Amir Faisal Souwakil. Dia ditetapkan sebagai tersangka gara-gara candaannya di pesawat.
Candaan Amir Faisal, sebagai legislator kabupaten, sulit dibenarkan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ajun Komisaris Baiquni Wibowo, kepada wartawan, Selasa, 16 Agustus 2016, mengatakan anggota DPRD Buru Selatan dari Partai Gerindra itu naik pesawat bersama bupati dan wakil bupati serta sejawatnya di lembaga legislatif.
Iseng, para legislator daerah itu berebut tempat duduk di belakang Bupati Buru Selatan Tagop Souissa. Amir, yang masuk ke pesawat, membawa dua bungkus nasi kuning dalam kantong plastik hitam. Ia menaruhnya di tempat duduk belakang Bupati sambil berteriak ada bom.
Mendengar suara gaduh, pramugari Trigana Air dari Bandara Pattimura Laha di Ambon ke Namrole, Buru Selatan, menghampiri Amir. "Bercanda kalau ada bom, Mbak," kata Amir saat itu.
Si pramugari kemudian melapor ke pilot dan diteruskan ke petugas Bandara Pattimura Laha. Amir selanjutnya diturunkan dari pesawat dan dimintai keterangan.
Setelah mendapat keterangan beberapa saksi, polisi menetapkan Amir sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 479-p dan 479-r dan atau pasal 473 ayat 1 juncto pasal 344-e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Amir, ketika dijebloskan ke sel tahanan Kepolisian Resor Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, mengaku pasrah. "Saat itu saya hanya bercanda mengatakan ada bom karena mau berebutan kursi saja," tuturnya kepada wartawan.
MOCHTAR TOUWE